Putusan PT DENPASAR Nomor 15/PDT/2017/PT.DPS |
|
Nomor | 15/PDT/2017/PT.DPS |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan melawan Hukum |
Tahun | 2017 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | PT DENPASAR |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Sutoyo |
Hakim Anggota | Istiningsih Rahayu, Engan I Wayan Kota |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | BATAL |
Catatan Amar | M E N G A D I L I :- Menerima permohonan Banding yang diajukan oleh Pembanding semula Penggugat ;- Membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Denpasar Nomor 405 /Pdt.G/ 2016/PN.Dps. tanggal 7 Nopember 2016 yang dimohonkan banding tersebut ; MENGADILI SENDIRI : DALAM EKSEPSI- Menyatakan Eksepsi Tergugat II dan Turut Tergugat tidak dapat diterima ;DALAM POKOK PERKARA- Mengabulkan gugatan Penggugat / Pembanding sebagian ;- Menyatakan hukum bahwa Tergugat I / Terbanding I telah melakukan perbuatan Wanprestasi yakni tidak melunasi sisa hutangnya kepada Penggugat/Pembanding sebesar Rp.1.178.931.000, ( Satu milyar seratus tujuh puluh delapan juta sembilan ratus tiga puluh satu ribu rupiah ) ;- Menghukum Tergugat I / Terbanding I untuk membayar secara tunai dan seketika sisa hutang dan bunga kepada Penggugat/ Pembanding, dengan rincian sebagai berikut : 1. Sisa hutangnya sebesar Rp. 1.178.931.000, ( satu milyar seratus tujuh puluh delapan juta sembilan ratus tiga puluh satu ribu rupiah / atau setara dengan USD 90.687 ;2. Bunga atas hutangnya tersebut sebesar 6 % pertahun terhitung sejak diajukan gugatan bulan Juni 2016 sampai dengan hutang tersebut dibayar lunas ; - Menolak gugatan Penggugat/Pembanding selebihnya ; - Menghukum Tergugat I / Terbanding I untuk membayar biaya perkara Dalam kedua Tingkat Peradilan , yang untuk Tingkat Banding sebesar Rp. 150.000, ( Seratus lima puluh ribu rupiah ) ; |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 23 Maret 2017 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 15/PDT/2017/PT.DPS.zip
- Download PDF
- 15/PDT/2017/PT.DPS.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 2453 K/Pdt/2017
Pertama : 405/Pdt.G/2016/PN Dps
Peninjauan Kembali : 405 PK/Pdt/2020
Banding : 15/PDT/2017/PT DPS
Statistik6737