Putusan PN LUBUK PAKAM Nomor 187/Pdt.G/2015/PN Lbp |
|
Nomor | 187/Pdt.G/2015/PN Lbp |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Tanah |
Kata Kunci | |
Tahun | 2016 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | PN LUBUK PAKAM |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Saut Maruli Tua Pasaribu |
Hakim Anggota | Halimatussakdiah, Rahmad Aries Sb |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | KABUL SEBAGIAN |
Catatan Amar | M E N G A D I L IDALAM KONPENSI:DALAM PROVISI:- Menolak tuntutan provisi Penggugat .DALAM EKSEPSI :- Menolak Eksepsi Tergugat I dan Tergugat II untuk seluruhnyaDALAM POKOK PERKARA :1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian ;2. Menyatakan perbuatan Tergugat I dan Tergugat II membendung jalan air Lau Kabu, atau sungai Bekabu sebagai perbuatan melawan hukum;3. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membongkar bendungan yang dilakukan Tergugat I dan Tergugat II tersebut dan memerintahkan Tergugat I dan Tergugat II untuk menjadikan jalan aliran air sungai Lau Kabu menjadi normal kembali dan seketika yang melintasi ditengah-tengah tanah Penggugat ;4. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II secara tanggung menanggung untuk membayar ganti rugi sebesar Rp.25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah) kepada Penggugat ;5. Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu dengan serta merta;6. Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya ;DALAM REKONPENSI:- Menolak Gugatan Rekopensi Tergugat I dan Tergugat II untuk seluruhnya;DALAM KONPENSI DAN REKONPENSI- Menghukum Tergugat I dan Tergugat II dalam Konpensi/ Penggugat I dan Penggugat II dalam Rekonpensi secara tanggung menanggung untuk membayar segala ongkos-ongkos yang timbul dalam perkara ini sebesar Rp. 4.091.000,- (empat juta sembilan puluh satu ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 4 Agustus 2016 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 187/Pdt.G/2015/PN Lbp
Statistik4910