Putusan PN PALEMBANG Nomor 19/Pdt.Sus-PHI/2015/PN.Plg |
|
Nomor | 19/Pdt.Sus-PHI/2015/PN.Plg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Khusus PHI |
Kata Kunci | PHI |
Tahun | 2015 |
Tanggal Register | 15 April 2015 |
Lembaga Peradilan | PN PALEMBANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | - Nirmala Dewita |
Hakim Anggota | - Muljanto, - Hermawan |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | KABUL SEBAGIAN |
Catatan Amar | M E N G A D I L IDALAM POKOK PERKARA:1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;----------------------------2. Menyatakan hubungan kerja Penggugat dengan Tergugat adalah hubungan kerja tetap berdasarkan Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT);---------------------------------------------------------------------3. Menyatakan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) yang dilakukan Tergugat kepada Penggugat adalah tidak sah dan bertentangan dengan ketentuan hukum Ketenagakerjaan yang berlaku;------------------4. Menghukum Tergugat untuk membayar secara tunai dan seketika uang pengakhiran hubungan kerja (Uang PHK) dan kekurangan pembayaran upah Penggugat di tahun 2013 dan di tahun 2014 berserta hak-hak lainnya yang seharusnya diterima Penggugat dari Tergugat, dengan perhitungan uang pengakhiran hubungan kerja dan kekurangan pembayaran upah Penggugat di tahun 2013 dan di tahun 2014 berserta hak-hak lainnya yang seharusnya diterima Penggugat tersebut adalah sebagai berikut:-----------------------------------------------------------------. Uang Pesangon: 2 X (9 X Rp.1.850.000,-) = Rp. 33.300.000,--. Uang Penghargaan Masa Kerja: 7 X Rp.1.850.000,- = Rp. 12.950.000,- + Sub Total?? = Rp. 46.250.000,--. Uang penggantian Hak: 15% X Rp.45.250.000,- = Rp. 6.937.500,- -. Kekurangan Upah Tahun 2013: 12 X (Rp.1.630.000,- - Rp.600.000,-) 12 X (Rp.1.030.000,-) =Rp. 12.360.000,--. Kekurangan Upah Tahun 2014: 8 X (Rp.1.850.000,- - Rp.600.000,-) 8 X (Rp.1.250.000,-) =Rp. 10.000.000,- + TOTAL??? = Rp.75.547.500,-(Tujuh puluh lima juta lima ratus empat puluh tujuh ribu lima ratus Rupiah)5. Menghukum Tergugat untuk membayar upah selama proses perselisihan ini berlangsung sebanyak 3 (tiga) bulan upah, yaitu terhitung sejak upah bulan September 2014 sampai dengan bulan November 2014, dengan perhitungan upah selama proses yang seharusnya diterima Penggugat dari Tergugat adalah sebagai berikut:--3 X Rp.1.850.000,- =Rp. 5.550.000,- (Lima juta lima ratus lima puluh ribu Rupiah)6. Membebankan seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini kepada Negara sebesar Rp. 96.000,- (Sembilan puluh enam ribu Rupiah);------7. Menolak gugatan Penggugat untuk selebihnya ;------------------------------- |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 13 Juli 2015 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 19/Pdt.Sus-PHI/2015/PN.Plg
Statistik6110