Putusan PN KABANJAHE Nomor 10/PDT.G/2010/PN.KBJ |
|
Nomor | 10/PDT.G/2010/PN.KBJ |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Waris |
Kata Kunci | |
Tahun | 2011 |
Tanggal Register | 31 Maret 2010 |
Lembaga Peradilan | PN KABANJAHE |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Yohanes Priyana |
Hakim Anggota | Katharina M. Siagian, Jasael |
Panitera | Herry Pinem |
Amar | Kabul |
Catatan Amar | -MENGADILI :1. Menyatakan mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk sebagian ;2. Menyatakan di dalam hukum Penggugat I, II,III,dan IV serta Tergugat adalah merupakan ahli waris yang sah dari Alm. Balai Purba dengan istrinya Keldung Br Sembiring3. Menyatakan di dalam hukum sebidang tanah pertapakan berikut rumah diatasnya berlantai 2 terbuat dari papan beratap seng yang terletak di Jl. Veteran No. 74/17 Kel. Tambak Lau Mulgap 1 Berastagi Kec. Berastagi Kab. Karo dengan ukuran lebih kurang 5 x 20 m2 denngan batas ??? batas sebagai berikut :- Sebelah utara berbatas dengan rumah Namaken Ginting- Sebelah Timur berbatas dengan gang- Sebelah barat berbatas dengan Jl. Veteran Berastagi- Sebelah selatan berbatas dengan rumah Tedeh Br PurbaAdalah merupakan hak milik dari Balai Purba dengan istrinya Keldung Br Sembiring .4. Menyatakan di dalam hukum perbuatan Tergugat yang menguasai dan mengusahai tanah berikut bangunan terperkara tanpa ijin Penggugat ??? Penggugat adalah merupakan perbuatan melawan hukum.5. Menghukum Tergugat ataupun orang lain yang menguasai serta mengusahai objek terperkara agar menyerahkan tanah dan bangunan objek terperkara sebagai warisan yang belum terbagi dalam keadaan baik dan kosong, selanjutnya membagi masing ??? masing berhak 1/5 ( satu per lima) bagian kepada Penggugat I,II,II, IV serta Tergugat.6. Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa sebesar Rp. 50.000,- ( lima puluh ribu rupiah) setiap hari apabila lalai melaksanakan Putusan Pengadilan yang telah berkekuatan hukum.7. Menyatakan menolak gugatan Para Penggugat selain dan selebihnya;8. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya yang timbul di dalam perkara tersebut yang ditaksir sebesar Rp. 441,000,- ( empat ratus empat puluh satu ribu rupiah) |
Tanggal Musyawarah | 20 Januari 2011 |
Tanggal Dibacakan | 1 Februari 2011 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 2358 K/Pdt/2012
Pertama : 10/PDT.G/2010/PN.KBJ
Banding : 349/PDT/2011/PT-MDN
Statistik996