- Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk sebagian;
- Menyatakan satu bidang tanah luas 5.467 m2 (Lima Ribu Empat Ratus Enam Puluh Tujuh Meter Bujur Sangkar). Sesuai berdasarkan 1621 dengan Surat Ukur tanggal 02/03/1981 nomor 1196/1982 dengan akte jual beli Nomor 619/RB/2000 tanggal 30-9-2000, PPAT Zubir Aziz wilayah Kabupaten Tebo, Warkah Nomor 80 / 2007. Kemudian penggugat membalik nama atas sertifikat tersebut di atas pada tanggal 27-8-2007 yang semula atas nama Penjual (Paimin) kemudian menjadi atas nama Penggugat (Damsir) adalah hak milik Penggugat (Damsir) yang Sah berdasarkan hukum yang berlaku di wilayah Republik Indonesia;
- Menyatakan bahwa Tergugat 1 (ahli-ahli waris Nasrul), Tergugat 2 (Admawar) dan Tergugat 3 (Irda Gusti Maryanti), yang menguasai tanah dan membangun rumah-rumah permanen serta 5 ruko tingkat 2 permanen di atas tanah tersebut yang telah dijelaskan di fundamentum petendi/posita di poin 5 dan 6 adalah Perbuatan Melawan Hukum (PMH);
- Menghukum Tergugat 1 (ahli-ahli waris Nasrul) untuk menyerahkan tanah seluas + 176 m2, dan Tergugat 2 (Admawar), serta Tergugat 3 (Irda Gusti Maryanti) untuk menyerahkan tanah seluas + 300 m2 yang menjadi objek yang disengketakan pada saat ini secara sukarela atau baik-baik kepada Penggugat (Damsir) tanpa unsur kekerasan atau melawan hukum yang berlaku di Indonesia;
- Menghukum Tergugat 1 (ahli-ahli waris Nasrul), Tergugat 2 (Admawar) dan Tergugat 3 (Irda Gusti Maryanti), untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp 500.000 (lima ratus ribu rupiah) secara tanggung renteng perharinya apabila tidak mengindahkan putusan Yang Mulia Majelis Hakim yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap;
- Menghukum para Tergugat Untuk Membayar Biaya Perkara sejumlah Rp. 9.543.000,00 (Sembilan juta lima ratus empat puluh tiga ribu rupiah);
- Menolak gugatan Penggugat selain dan selebihnya;
Putusan PN TEBO Nomor 14/Pdt.G/2019/PN Mrt |
|
Nomor | 14/Pdt.G/2019/PN Mrt |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 12 Agustus 2019 |
Lembaga Peradilan | PN TEBO |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Armansyah Siregar |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Rinto Leoni Manullang, Br Hakim Anggota Cindar Bumi |
Panitera | Panitera Pengganti: Rosnaidi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : |
Tanggal Musyawarah | 12 Desember 2019 |
Tanggal Dibacakan | 12 Desember 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 14/Pdt.G/2019/PN_Mrt.zip
- Download PDF
- 14/Pdt.G/2019/PN_Mrt.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 3026 K/Pdt/2023
Pertama : 14/Pdt.G/2019/PN Mrt
Statistik3231