- ENGADILI :
- MENERIMA PERMOHONAN BANDING DARI PARA PEMBANDING SEMULA PARA TERGUGAT ;
- MEMBATALKAN PUTUSAN PENGADILAN NEGERI ATAMBUA NOMOR 3/PDT.G/2020/PN ATB, TANGGAL 4 AGUSTUS 2020
- MENYATAKAN GUGATAN PARA TERBANDING SEMULA PARA PENGGUGAT TIDAK DAPAT DITERIMA;
- MENGHUKUM PARA TERBANDING SEMULA PARA PENGGUGAT UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA DALAM KEDUA TINGKAT PERADILAN YANG DALAM TINGKAT BANDING DITETAPKAN SEJUMLAH RP.150.000,00 (SERATUS LIMA PULUH RIBU RUPIAH) ;
- ENGADILI :
- Menerima permohonan banding dari para Pembanding semula para Tergugat ;
- Membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Atambua Nomor 3/Pdt.G/2020/PN Atb, tanggal 4 Agustus 2020
- Menyatakan gugatan Para Terbanding semula Para Penggugat tidak dapat diterima;
- Menghukum para Terbanding semula para Penggugat untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan yang dalam tingkat banding ditetapkan sejumlah Rp.150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah) ;
Putusan PT KUPANG Nomor 125/PDT/2020/PT KPG |
|
Nomor | 125/PDT/2020/PT KPG |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Tanah |
Kata Kunci | Objek Sengketa Tanah |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 23 September 2020 |
Lembaga Peradilan | PT KUPANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Sri Mumpuni |
Hakim Anggota | Tutut Topo Sripurwanti, Brbagus Irawan |
Panitera | Emiliana Toyo |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MENGADILI SENDIRI : |
Catatan Amar |
MENGADILI SENDIRI : |
Tanggal Musyawarah | 17 Nopember 2020 |
Tanggal Dibacakan | 17 Nopember 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 125/PDT/2020/PT_KPG.zip
- Download PDF
- 125/PDT/2020/PT_KPG.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 2174 K/Pdt/2021
Banding : 125/PDT/2020/PT KPG.
Statistik10642