Putusan PN JAKARTA PUSAT Nomor 261/PDT.G/2017/PN.JKT.PST. |
|
Nomor | 261/PDT.G/2017/PN.JKT.PST. |
Para Pihak | MASLINA SIMANJUNTAK X PT. BUMI SHIP MANAGEMENT,Cs |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi | |
Kata Kunci | Wanprestasi |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 9 Mei 2017 |
Lembaga Peradilan | PN JAKARTA PUSAT |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Jamaludin Samosir |
Hakim Anggota | Endah Detty Pertiwi, Titik Tejaningsih.um |
Panitera | Gus Sadikin |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | KABUL SEBAGIAN |
Catatan Amar | MENGADILIDALAM KONPENSI;DALAM EKSEPSI;Menolak Eksepsi Tergugat I dan Tergugat II untuk seluruhnya;DALAM POKOK PERKARA;Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;Menyatakan menurut hukum perbuatan antara Penggugat dengan Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV dan Tergugat V yang telah disepakati dan tertuang dalam surat penawaran-penawaran /ataupun perjanjian adalah sah dan berkekuatan hukum ;Menyatakan Para Tergugat telah melakukan perbuatan cidera janji atau Wanprestasi;Menyatakan kerugian Penggugat atas perbuatan wanprestasi (cidera janji) yang dilakukan oleh Para Tergugat sebesar S$ 1.664.760,-(satu juta enam ratus enam puluh empat ribu tujuh ratus enam puluh Singapore dollar) atau setara dengan Rp. 15.815.220.000,- (lima betas milyar delapan ratus lima betas juta dua ratus dua puluh ribu rupiah), yang terdiri dari biaya pekerjaan Repair & Docking sebesar S$ 780.000,- (tujuh ratus delapan puluh ribu dollar Singapore) atau setara dengan Rp. 7.410.000.000,- (tujuh milyar empat ratus sepuluh juta rupiah), denda keterlambatan atas pembayaran yang diperjanjikan sebesar S$ 745.680,- (tujuh ratus empat puluh lima ribu enam ratus delapan puluh Singapore dollar), setara dengan Rp. 7.083.960.000,-(tujuh milyar delapan puluh tiga juta sembilan ratus enam puluh ribu rupiah), dan biaya penggunaan areal komersil milik Penggugat sebesar S$ 139,080 (seratus tiga puluh sembilan ribu delapan puluh Singapore dollar), setara dengan Rp 1.321.260.000,- (satu milyar tiga ratus dua puluh satu juta dua ratus enam puluh ribu rupiah);Menghukum Para Tergugat secara tanggung menanggung untuk membayar kerugian yang dialami oleh Penggugat atas perbuatan wanprestasi (cidera janji) yang dilakukan oleh Para Tergugat sebesar S$ 1.664.760,- (satu juta enam ratus enam puluh empat ribu tujuh ratus enam puluh Singapore dollar) atau setara dengan Rp. 15.815.220.000,-(lima belas milyar delapan ratus lima belas juta dua ratus dua puluh ribu rupiah), yang terdiri dari biaya pekerjaan Repair & Docking sebesar S$ 780.000,-(tujuh ratus delapan puluh ribu dollar Singapore) atau setara dengan Rp. 7.410.000.000,-(tujuh milyar empat ratus sepuluh juta rupiah), denda keterlambatan atas pembayaran yang diperjanjikan sebesar S$ 745.680,- (tujuh ratus empat puluh lima ribu enam ratus delapan puluh Singapore dollar), setara dengan Rp. 7. 083. 960.000,-(tujuh milyar delapan puluh tiga juta sembilan ratus enam puluh ribu rupiah), dan biaya penggunaan areal komersil milik Penggugat sebesar S$ 139,080 (seratus tiga puluh sembilan ribu delapan puluh Singapore dollar), setara dengan Rp 1.321.260.000,-(satu milyar tiga ratus dua puluh satu juta dua ratus enam puluh ribu rupiah) kepada Penggugat;Menolak gugatan selain dan selebihnya;DALAM REKONPENSI; Menolak gugatan Penggugat dalam rekonpensi/Tergugat I dalam konpensi untuk seluruhnya;DALAM KONPENSI DAN REKONPENSI; Menghukum para Tergugat dalam konpensi/Tergugat I dalam rekonpensi untuk membayar ongkos yang timbul dalam perkara ini secara tanggung renteng sebesar Rp.2.116.000,- (dua juta seratus enam belas ribu rupiah) ; |
Tanggal Musyawarah | 24 Januari 2018 |
Tanggal Dibacakan | 31 Januari 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 261/PDT.G/2017/PN.JKT.PST.
Statistik7544