Putusan PN SURABAYA Nomor 1057/Pid.Sus/2017/PN SBY |
|
Nomor | 1057/Pid.Sus/2017/PN SBY |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus |
Kata Kunci | |
Tahun | 2017 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | PN SURABAYA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | R. Anton Widyopriono |
Hakim Anggota | Rochmad., . Dewi Iswani |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | 1. Menyatakan Terdakwa DJAROT HERIAWAN Bin JAHARI secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ? tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman ? ; ---------------------------------------------2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa DJAROT HERIAWAN Bin JAHARI oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) tahun dan denda sebesar Rp.800.000.000,- ( delapan ratus juta rupiah ) dengan ketentuan jika denda tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan penjara ; -------------------------------------------------------------------------------------------3. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ; ------------------------------------------------4. Memerintahkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan ; ---------------------------5. Memerintahkan barang bukti berupa : ----------------------------------------------------- - 2 (dua) buah pipet kaca dan sedotan masih terdapat sisa kristal warna putih dengan berat 0,004 gram dan setelah dilakukan pemeriksaan laboratorium kriminalistik tanpa isi dikembalikan ; ----------------------------------------------------- 3 (tiga) buah plastik klip kosong ; --------------------------------------------------------- 5 (lima) buah sedotan plastik ; ------------------------------------------------------------- 4 (empat) skrop plastik ; --------------------------------------------------------------------- 1 (satu) lembar tissue ; ---------------------------------------------------------------------- Seperangkat alat hisap ; ------------------------------------------------------------------- dirampas untuk dimusnahkan ; --------------------------------------------------------------- 6. Membebankan agar Terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp.2.000,- ( dua ribu rupiah) ; ------------------------------------------------------------------------------- |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 30 Mei 2017 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 2893 K/PID.SUS/2017
Pertama : 1057/Pid.Sus/2017/PN SBY
Statistik246