- Menyatakan Terdakwa WIDI APRIATIN bin KASDIYANTO telah, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Pencurian dalam keadaan memberatkan yang dilakukan beberapa kali;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 11 (sebelas) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) Hand Phone (HP) merk ?Redmi Note 5A? warna putih, dikembalikan kepada Saksi IMAM MANSUR bin MANSUR;
- 1 (satu) buah HP merk XIAOMI seri 4 warna silver, dikembalikan kepada Saksi MIFTAKHUL ROHMAN bin SUTOYO;
- 1 (satu) buah HP merk Samsung J3 Pro warna hitam, dikembalikan kepada Saksi ZAENUDIN FANANI bin YAZID;
- 4 (empat) lembar uang pecahan seratus ribu rupiah: Nomor seri: NDY244009 Emisi tahun 2016, Nomor Seri: JDC166493 Emisi tahun 2014, Nomor Seri: TDY473370 Emisi tahun 2014, Nomor Seri: GMY998490 Emisi tahun 2014, tersebut dikembalikan kepada Saksi MUFID bin MARYOTO;
- 1 (satu) unit sepeda motor suzuki yang tanpa plat nomor Noka: MHDRC110NRJ-210156 Nosin: E107-ID-209260 yang di modifikasi seperti sepeda motor tril/cros STNK an. MUH SAMSURI al: Bener Tr IV/16 Yogyakarta, tanpa kunci kontak; dan STNK sepeda motor suzuki Nomor Polisi: AB 3255 VS Warna Hitam, tahun 1994 Noka: MHDRC110NRJ-210156 Nosin: E107-ID-209260 an. MUH SAMSURI al: Bener Tr IV/16 Yogyakarta, dikembalikan kepada Terdakwa;
- Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp 2.000,00 (dua ribu Rupiah);
Putusan PN KABUPATEN MAGELANG DI MUNGKID Nomor 92/Pid.B/2019/PN Mkd |
|
Nomor | 92/Pid.B/2019/PN Mkd |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Pencurian |
Kata Kunci | Pencurian |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 10 Mei 2019 |
Lembaga Peradilan | PN KABUPATEN MAGELANG DI MUNGKID |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Meilia Christina Mulyaningrum |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Dian Nur Pratiwi, Libr Hakim Anggota Asropi |
Panitera | Panitera Pengganti: Ary Widhiatmo Putro |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: |
Tanggal Musyawarah | 11 Juni 2019 |
Tanggal Dibacakan | 11 Juni 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 92/Pid.B/2019/PN_Mkd.zip
- Download PDF
- 92/Pid.B/2019/PN_Mkd.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 92/Pid.B/2019/PN Mkd
Statistik240