Putusan PTTUN SURABAYA Nomor 180 / B / 2015 / PT.TUN.SBY |
|
Nomor | 180 / B / 2015 / PT.TUN.SBY |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
TUN Lain lain termasuk Piutang |
Kata Kunci | |
Tahun | 2016 |
Tanggal Register | 5 Oktober 2015 |
Lembaga Peradilan | PTTUN SURABAYA |
Jenis Lembaga Peradilan | PTTUN |
Hakim Ketua | H. Syamsir Alam |
Hakim Anggota | Sastro Sinuraya, Santer Sitorus |
Amar | Membatalkan |
Catatan Amar | MENGADILI- Menerima permohonan banding dari Penggugat / Pembanding ; - Membatalkan Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Surabaya Nomor 190/G/2014/PTUN.SBY, tanggal 9 Juni 2015 yang dimohonkan banding; ------------------------------------------------MENGADILI SENDIRIDALAM PENUNDAAN- Menolak permohonan pendundaan yang dimohonkan Penggugat / Pembanding; --------------------------------------------------DALAM ESKSEPSI- Menyatakan eksepsi Tergugat / Terbanding I tidak diterima; -----DALAM POKOK PERKARA- Mengabulkan gugatan Penggugat / Pembanding untuk seluruhnya; --------------------------------------------------------------------- Menyatakan batal Keputusan Bupati Sumenep No. 188 / 720 / KEP / 435.013 / 2014, Tentang Pengesahan Pengangkatan Kepala Desa Terpilih Atas Nama Suparman, SPdi, Kecamatan Talango (VI) No. Urut 2 Desa Poteran, terbit tanggal 16 Desember 2014 yang diterbitkan oleh Tergugat / Terbanding I ; -- Mewajibkan kepada Tergugat / Terbanding I untuk mencabut Keputusan Bupati Sumenep No. 188 / 720 / KEP / 435.013 / 2014, Tentang Pengesahan Pengangkatan Kepala Desa Terpilih Atas Nama Suparman, SPdi, Kecamatan Talango (VI) Nomor Urut 2 Desa Poteran, terbit tanggal 16 Desember 2014 yang diterbitkan oleh Tergugat / Terbanding I ; ------------------------ Mewajibkan kepada Tergugat / Terbanding I untuk memerintahkan kepada Panitia Pilkades Desa Poteran atau Panitia Pilkades Desa Poteran yang baru untuk melakukan proses pemilihan ulang Kepala Desa Poteran Kecamatan Talango Kabupaten Sumenep sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku; ----------------------------------------------------- Menghukum Tergugat / Terbanding I dan Tergugat II Intervensi / Terbanding II untuk membayar biaya perkara pada dua tingkat peradilan yang untuk tingkat banding ditetapkan sebesar Rp. 250.000.- (dua ratus lima puluh ribu rupiah); -------------------------- |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 7 Januari 2016 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 180_/_B_/_2015_/_PT.TUN.SBY.zip
- Download PDF
- 180_/_B_/_2015_/_PT.TUN.SBY.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 180 / B / 2015 / PT.TUN.SBY
Pertama : 190/G/2014/PTUN.SBY
Statistik6544