Putusan PN BLAMBANGAN UMPU Nomor 210_Pid.Sus_2014_PN.Bbu. |
|
Nomor | 210_Pid.Sus_2014_PN.Bbu. |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2015 |
Tanggal Register | 2 Desember 2014 |
Lembaga Peradilan | PN BLAMBANGAN UMPU |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Dodong Iman Rusdani |
Hakim Anggota | Slamet Widodo, Marselinus Ambarita |
Panitera | Ali Ferdian |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | M E N G A D I L I :1. Menyatakan terdakwa I Musani Bin Jakino Terdakwa II Suparji Bin Saidik, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana : ???Penyalahgunaan narkotika golongan I bagi dirinya sendiri??? ; ---------------------------------------------------------2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa I Musani Bin Jakino Terdakwa II Suparji Bin Saidik, dengan pidana penjara selama : 1 (satu) Tahun ; ----------------------------------------------------------------------3. Menetapkan lamanya para Terdakwa ditahan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ; ------------------------------------ 4. Menetapkan agar para terdakwa tersebut tetap ditahan ; ---------------5. Menetapkan barang bukti berupa : --------------------------------------------- 1 (satu) set rangkaian alat bantu hisap (Bong) Narkotika jenis sabu; ------------------------------------------------------------------------------ 1 (satu) buah korek api gas ; ----------------------------------------------- 1 (satu) batang pipet berwarna hijau ; ------------------------------------ 1 (satu) lembar potongan kertas pembungkus rokok yang telah dibakar ; -------------------------------------------------------------------------- 1 (satu) bauh dompet warna biru bertuliskan ???Toko Emas Sinar Biru??? ; ----------------------------------------------------------------------------- 1 (satu) batang kaca pirex ; ------------------------------------------------Dipergunakan dalam perkara An. Joko Bin Selamet, Dkk5. Menetapkan agar para terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah) ; ---------------------------------------------------- |
Tanggal Musyawarah | 21 Januari 2015 |
Tanggal Dibacakan | 21 Januari 2015 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 210_Pid.Sus_2014_PN.Bbu.
Statistik530