Putusan PA POLEWALI Nomor 172/Pdt.G/2015/PA.Pwl |
|
Nomor | 172/Pdt.G/2015/PA.Pwl |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Harta Bersama |
Kata Kunci | |
Tahun | 2015 |
Tanggal Register | 6 Mei 2015 |
Lembaga Peradilan | PA POLEWALI |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Siti Zainab Pelupessy |
Hakim Anggota | Muhammad Najmi Fajri, M.hi.rajiman |
Panitera | M. As’ad |
Amar | Kabul |
Catatan Amar | M E N G A D I L IDalam KonvensiDalam Eksepsi:Menolak eksepsi Tergugat Konvensi.Dalam Pokok Perkara:1. Mengabulkan gugatan Penggugat Konvensi sebagian.2. Menetapkan harta bersama Penggugat Konvensi dan Tergugat Konvensi adalah sebagai berikut:2.1 Tanah pekarangan rumah seluas 255 meter2 terletak di Jalan Poros Mamasa Dusun Kelapa Dua, Desa Kelapa Dua, Kecamatan Anreapi, Kabupaten Polewali Mandar, dengan batas-batas sebagai berikut: - Utara : rumah Sanabia- Timur : Kebun Sanabia- Selatan : Kebun Roni- Barat : Jalan Poros Mamasa2.2 Rumah panggung dua tingkat, ukuran 111 meter2, terletak di Jalan Poros Mamasa, Dusun Kelapa Dua, Desa Kelapa Dua, Kecamatan Anreapi, Kabupaten Polewali Mandar (berdiri di atas tanah objek sengketa 1), serta kamar mandinya, dengan batas-batas sebagai berikut:- Utara : rumah Sanabia- Timur : Kebun Sanabia- Selatan : Kebun Roni- Barat : Jalan Poros Mamasa2.3 Tanah kebun di lereng bukit, ditumbuhi pohon coklat, luas kurang lebih 1 ha. terletak di Desa Kelapa Dua, Kec. Anreapi, Kabupaten Polewali Mandar, berbatas:- Utara : Tanah kebun Papa Nurjannah- Timur : Jalan Poros Mamasa- Selatan : Tanah kebun Tari dan Sussa- Barat : Tanah kebun Sanabia2.4 Tanah kebun di lereng bukit, seluas 1.469 meter2 terletak di Desa Kelapa Dua, Kecamatan Anreapi, Kabupaten Polewali Mandar, dengan batas-batas sebagai berikut:- Utara : Tanah Ecce- Timur : Tanah Pua Japar dan Jalanan- Selatan : Tanah Kama Sari- Barat : Tanah kebun Penggugat2.5 Tanah seluas 285 meter2, terletak di Desa Kelapa Dua, Kecamatan Anreapi, Kabupaten Polewali Mandar, dengan batas-batas sebagai berikut: - Utara : Tanah Tergugat- Timur : Tanah Pua Selang- Selatan : Tanah Pua Salamang- Barat : Tanah Tergugat2.6 Satu unit motor Honda Gl 100 CB, warnah merah hitam2.7 Satu unit motor Yamaha Scorpio DD 2377 DP.3. Menetapkan Penggugat Konvensi dan Tergugat Konvensi masing-masing berhak (seperdua) bagian dari harta bersama tersebut dalam angka 2 (dua).4. Menghukum Penggugat Konvensi dan Tergugat Konvensi untuk membagi dua dan menyerahkan harta bersama tersebut secara natura kepada masing-masing dan jika tidak bisa dibagi secara natura dijual dimuka umum oleh pejabat yang berwenang dan hasilnya diserahkan kepada masing-masing pihak sesuai bagian yang tercantum dalam angka 3 (tiga).5. Menolak gugatan Penggugat Konvensi selebihnya.DALAM REKONVENSIDalam Eksepsi:Menolak eksepsi Tergugat Rekonvensi.Dalam Pokok Perkara:1. Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonvensi sebagian.2. Menetapkan harta bersama Penggugat Rekonvensi dan Tergugat Rekonvensi adalah sebagai berikut:2.1 Satu set TV 21 inc warna merk Panasonic, parabola merk Metrix dan receiver merk Metrix.2.2 Sebuah DVD bersama salonnya merk Canon.2.3 Sebuah kulkas merk Polytron.2.4 Sebuah kulkas pendingin merk Sharp.2.5 Sebuah lemari perabot 4 pintu.2.6 Sebuah lemari pakaian 2 pintu.2.7 Sebuah lemari pakaian 2 pintu.2.8 Satu set kursi tamu.2.9 Sebuah tempat tidur nomor 2.2.10 Sebuah tempat tidur nomor 1.2.11 Sebuah tempat tidur nomor 2.2.12 Kursi plastik 13 buah.2.13 Meja makan 4 buah.2.14 Sebuah lemari jualan.2.15 Seperangkat tempat jualan buah (basi-basi) yaitu: - Dari logam sebanyak 20 buah, dari plastik sebanyak 25 buah, saringan buah dari bahan plastik sebanyak 10 buah.2.16 Sebuah tangki merk Solo (alat semprot).2.17 Satu set kursi karet.2. Menetapkan Penggugat Rekonvensi dan Tergugat Rekonvensi masing-masing berhak (seperdua) bagian dari harta bersama tersebut dalam angka 2 (dua).3. Menghukum Penggugat Rekonvensi dan Tergugat Rekonvensi untuk membagi dua dan menyerahkan harta bersama tersebut secara natura kepada masing-masing dan jika tidak bisa dibagi secara natura dijual dimuka umum oleh pejabat yang berwenang dan hasilnya diserahkan kepada masing-masing pihak sesuai bagian yang tercantum dalam angka 3 (tiga).4. Menolak gugatan Penggugat Rekonvensi selebihnya.DALAM KONVENSI DAN REKONVENSIMembebankan biaya perkara kepada Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi sejumlah Rp 1.971.000,00 (satu juta sembilan ratus tujuh puluh satu ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 28 Oktober 2015 |
Tanggal Dibacakan | 28 Oktober 2015 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 172/Pdt.G/2015/PA.Pwl.zip
- Download PDF
- 172/Pdt.G/2015/PA.Pwl.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 172/Pdt.G/2015/PA.Pwl
Statistik449