Putusan PN SURABAYA Nomor 82/Pid.Sus/TPK/2014/PN.Sby |
|
Nomor | 82/Pid.Sus/TPK/2014/PN.Sby |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Korupsi |
Kata Kunci | |
Tahun | 2014 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | PN SURABAYA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | I Made Sudani |
Hakim Anggota | Gazalba Saleh, Titi Sansiwi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | 1. Menyatakan Terdakwa MOCH. ROFIK sebagaimana tersebut di atas tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan primair ; 2. Membebaskan Terdakwa MOCH. ROFIK dari dakwaan primair tersebut ; 3. Menyatakan Terdakwa MOCH. ROFIK terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?KORUPSI? sebagaimana dalam dakwaan Subsidair ; 4. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa MOCH. ROFIK dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan ; 5. Menghukum pula Terdakwa MOCH. ROFIK untuk membayar uang pengganti sebesar Rp.171.454.276,-(seratus tujuh puluh satu juta empat ratus lima puluh empat ribu dua ratus tujuh puluh enam rupiah) dengan ketentuan apabila dalam waktu 1 (satu) bulan setelah keputusan hakim mempunyai kekuatan hukum tetap Terdakwa tidak memenuhi uang pengganti tersebut, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti, dan dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka dipidana dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan ; 6. Memerintahkan Terdakwa MOCH. ROFIK tetap ditahan di rutan ; 7. Menetapkan lamanya penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa MOCH. ROFIK , dikurangkan seluruhnya dengan pidana penjara yang dijatuhkan ; 8. Menetapkan barang bukti berupa : 1. 12 (dua belas) lembar buku kas umum Desa Gambiran tahun 2011 mulai Januari s/d Desember 2011 ; 2. 12 (dua belas) lembar buku kas umum Desa Gambiran tahun 2012 mulai Januari s/d Desember 2012 ; 3. 7 (tujuh) lembar buku kas umum Desa Gambiran tahun 2013 mulai Januari s/d Juli 2013 ; Dikembalikan kepada saksi JAMIUL FAWAID ; 4. 1 (satu) lembar kwitansi sewa tanah Mancen 2010 - 2011 sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) tanggal 31 Oktober 2010 yang ditanda tangani oleh Kepala Desa Gambiran yaitu sdr. MOCH. ROFIK ; 5. 1 (satu) lembar kwitansi Ganjaran Kaur Pembangunan 2010 - 2011 sebesar Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah) tanggal 30 November 2010 yang ditanda tangani oleh Kepala Desa Gambiran ; 6. 1 (satu) lembar kwitansi Ganjaran 2 kenceng untuk tahun 2010 s/d 2011 sebesar Rp. 5.500.000,- (lima juta lima ratus ribu rupiah) yang ditanda tangani oleh Kepala Desa Gambiran yaitu sdr. MOCH. ROFIK ; 7. 1 (satu) lembar kwitansi Ganjaran Sekdes 5 (lima) kenceng untuk tahun 2010 s/d 2011 sebesar Rp. 13.750.000,- (tiga belas juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) tanggal 30 November 2010 yang ditanda tangani oleh Kepala Desa Gambiran yaitu sdr. MOCH. ROFIK ; 8. 1 (satu) lembar kwitansi Sewa tanah Ganjaran Kaur Pembangunan selam 2 TH 2012 - 2013 sebesar Rp. 11.000.000,- (sebelas juta rupiah) tanggal 30 November 2010 yang ditanda tangani oleh Kepala Desa Gambiran yaitu sdr. MOCH. ROFIK ; 9. 1 (satu) lembar kwitansi sawah kas kates 2 TH 2010 s/d 2012 sebesar Rp. 6.000.000,- (enam juta rupiah) tanggal 30 November 2010 yang ditanda tangani oleh Kepala Desa Gambiran ; 10. 1 (satu) lembar kwitansi Ganjaran Kaur Umum 2 TH 2012 s/d 2013 1 kenceng sebesar Rp. 9.000.000,- (sembilan juta rupiah) tanggal 30 November 2010 yang ditanda tangani oleh Kepala Desa Gambiran ; 11. 1 (satu) lembar kwitansi sewa tanah Mancen tahun 2010 ? 2011 senilai Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) tanggal 30 November 2010 yang ditanda tangani oleh Kepala Desa Gambiran ; 12. 1 (satu) lembar kwitansi sewa tanah 1 bag (ex. Slamet) selama 1 th (2013) sebesar Rp. 4.500.000,- (empat juta lima ratus ribu rupiah) tanpa ada tanggal bulan dan tahun yang ditanda tangani oleh Kepala Desa Gambiran ; 13. 1 (satu) lembar kwitansi sewa tanah kas desa Kates 1 bag selama 1 (satu) ( 2013 ) sebesar Rp. 3.500.000,- (tiga juta lima ratus rupiah) tanpa ada tanggal bulan dan tahun yang ditanda tangani Kepala Desa Gambiran ; 14. 1 (satu) lembar sewa sawah Mancen Gamb selama 1 th (2013) sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) tanpa ada tanggal bulan dan tahun yang ditanda tangani oleh Kepala Desa Gambiran ; 15. 1 (satu) lembar kwitansi sewa sawah kas desa Gam 3 bag selama 2 th ( 2012 + 2013 ) sebesar Rp. 19.000.000,- (sembilan belas juta rupiah) tanpa ada tanggal bulan dan tahun yang ditanda tangani oleh Kepala Desa Gambiran ; 16. 1 (satu) lembar sewa sawah 10 bag kas Desa Gamb untuk biaya pembangunan Gedung (Balai Desa) selama 1 th (2014) sebesar Rp. 45.000.000,- (empat puluh lima juta rupiah) tanggal 04 April 2013 yang ditanda tangani oleh Kepala Desa Gambiran yaitu sdr. MOCH. ROFIK ; 17. 1 (satu) lembar kwitansi Bon uang sdr. Rofik (Kades Gamb) sebesar Rp. 15.000.000,- (lima belas juta rupiah) tanggal 12 Maret 2012 yang ditanda tangani oleh Kepala Desa Gambiran ; 18. 1 (satu) lembar kwitansi sewa sawah Pancen 1 th (2014) buat THR pamong + BPD Gambiran sebesar Rp. 13.000.000,- (tiga belas juta rupiah) tanggal 26 Juli 2012 yang ditanda tangani oleh Kepala Desa Gambiran yaitu sdr. MOCH. ROFIK ; 19. 1 (satu) lembar kwitansi sewa tanah ganjaran carik Gambiran selama 2 th (2012+2013) sebesar Rp. 29.000.000,- (dua puluh sembilan juta rupiah) tanpa ada tanggal bulan dan tahun yang ditanda tangani oleh Kepala Desa Gambiran1 (satu) lembar kwitansi sewa tanah Mancen 2010 - 2011 sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) tanggal 31 Oktober 2010 yang ditanda tangani oleh Kepala Desa Gambiran yaitu sdr. MOCH. ROFIK ; 20. 1 (satu) lembar kwitansi Ganjaran Kaur Pembangunan 2010 - 2011 sebesar Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah) tanggal 30 November 2010 yang ditanda tangani oleh Kepala Desa Gambiran ; 21. 1 (satu) lembar kwitansi Ganjaran 2 kenceng untuk tahun 2010 s/d 2011 sebesar Rp. 5.500.000,- (lima juta lima ratus ribu rupiah) yang ditanda tangani oleh Kepala Desa Gambiran yaitu sdr. MOCH. ROFIK ; 22. 1 (satu) lembar kwitansi Ganjaran Sekdes 5 (lima) kenceng untuk tahun 2010 s/d 2011 sebesar Rp. 13.750.000,- (tiga belas juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) tanggal 30 November 2010 yang ditanda tangani oleh Kepala Desa Gambiran yaitu sdr. MOCH. ROFIK ; 23. 1 (satu) lembar kwitansi Sewa tanah Ganjaran Kaur Pembangunan selam 2 TH 2012 - 2013 sebesar Rp. 11.000.000,- (sebelas juta rupiah) tanggal 30 November 2010 yang ditanda tangani oleh Kepala Desa Gambiran yaitu sdr. MOCH. ROFIK ; 24. 1 (satu) lembar kwitansi sawah kas kates 2 TH 2010 s/d 2012 sebesar Rp. 6.000.000,- (enam juta rupiah) tanggal 30 November 2010 yang ditanda tangani oleh Kepala Desa Gambiran ; 25. 1 (satu) lembar kwitansi Ganjaran Kaur Umum 2 TH 2012 s/d 2013 1 kenceng sebesar Rp. 9.000.000,- (sembilan juta rupiah) tanggal 30 November 2010 yang ditanda tangani oleh Kepala Desa Gambiran ; 26. 1 (satu) lembar kwitansi sewa tanah Mancen tahun 2010 ? 2011 senilai Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) tanggal 30 November 2010 yang ditanda tangani oleh Kepala Desa Gambiran ; 27. 1 (satu) lembar kwitansi sewa tanah 1 bag (ex. Slamet) selama 1 th (2013) sebesar Rp. 4.500.000,- (empat juta lima ratus ribu rupiah) tanpa ada tanggal bulan dan tahun yang ditanda tangani oleh Kepala Desa Gambiran ; 28. 1 (satu) lembar kwitansi sewa tanah kas desa Kates 1 bag selama 1 (satu) ( 2013 ) sebesar Rp. 3.500.000,- (tiga juta lima ratus rupiah) tanpa ada tanggal bulan dan tahun yang ditanda tangani Kepala Desa Gambiran ; 29. 1 (satu) lembar sewa sawah Mancen Gambir selama 1 th (2013) sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) tanpa ada tanggal bulan dan tahun yang ditanda tangani oleh Kepala Desa Gambiran ; 30. 1 (satu) lembar kwitansi sewa sawah kas desa Gam 3 bag selama 2 th ( 2012 + 2013 ) sebesar Rp. 19.000.000,- (sembilan belas juta rupiah) tanpa ada tanggal bulan dan tahun yang ditanda tangani oleh Kepala Desa Gambiran ; 31. 1 (satu) lembar sewa sawah 10 bag kas Desa Gamb untuk biaya pembangunan Gedung (Balai Desa) selama 1 th (2014) sebesar Rp. 45.000.000,- (empat puluh lima juta rupiah) tanggal 04 April 2013 yang ditanda tangani oleh Kepala Desa Gambiran yaitu sdr. MOCH. ROFIK; 32. 1 (satu) lembar kwitansi Bon uang sdr. Rofik (Kades Gamb) sebesar Rp. 15.000.000,- (lima belas juta rupiah) tanggal 12 Maret 2012 yang ditanda tangani oleh Kepala Desa Gambiran ; 33. 1 (satu) lembar kwitansi sewa sawah Pancen 1 th (2014) buat THR pamong + BPD Gambiran sebesar Rp. 13.000.000,- (tiga belas juta rupiah) tanggal 26 Juli 2012 yang ditanda tangani oleh Kepala Desa Gambiran yaitu sdr. MOCH. ROFIK ; 34. 1 (satu) lembar kwitansi sewa tanah ganjaran carik Gambiran selama 2 th (2012+2013) sebesar Rp. 29.000.000,- (dua puluh sembilan juta rupiah) tanpa ada tanggal bulan dan tahun yang ditanda tangani oleh Kepala Desa Gambiran ; Dikembalikan kepada saksi IMAM FAKIH ; 35. 1 (satu) eksemplar foto copy Perjanjian Kerja Sama Antara Pemkab Jombang dengan MOCH. ROFIK Tentang Pengelolaan Penitipan Kendaraan UPTD Pasar Mojoagung Nomor 640/1662a/415.29/2010 tanggal 31 Desember 2010 ; 36. 1 (satu) eksemplar foto copy Perjanjian Kerja Sama Antara Pemkab Jombang dengan MOCH. ROFIK Tentang Pengelolaan Penitipan Kendaraan UPTD Pasar Mojoagung Nomor 640/3307/415.29/2011 tanggal 30 Desember 2011 ; 37. 1 (satu) eksemplar foto copy Perjanjian Kerja Sama Tempat Khusus Parkir Antara Pemkab Jombang dengan MOCH. ROFIK Tentang Pengelolaan Parkir Khusus Dalam Pasar Mojoagung Nomor 640/2258/415.29/2012 tanggal 31 Desember 2012 ; 38. 1 (satu) lembar surat yang ditujukan kepada Bupati Jombang yang dikeluarkan oleh DPRD Kabupaten Jombang Nomor : 170/180/415.20/2010 tanggal 23 April 2010 perihal Rekomendasi Penyelesaian Masalah di Pasar Mojoagung Kabupaten Jombang yang ditanda tangani oleh Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Jombang BAHANA BELA BINANDA ; 39. 1 (satu) eksemplar foto copy Perjanjian Kerja Sama Antara Pemkab Jombang dengan MOCH. ROFIK Tentang Pengelolaan MCK Pasar Mojoagung Nomor 970/1663a/415.29/2010 tanggal 31 Desember 2010 ; 40. 1 (satu) eksemplar foto copy Perjanjian Kerja Sama Antara Departemen Perindustrian Perdagangan dan Pasar Kabupaten Jombang Dengan BUMDES ?RUKUN LESTARI? Desa Gambiran Kecamatan Mojoagung Tentang Pengelolaan Fasilitas Umum UPTD Pasar Mojoagung Nomor 970/507/415.29/2010 tanggal 29 April 2010 ; 41. 1 (satu) eksemplar foto copy Perjanjian Kerja Sama Antara Pemkab Jombang dengan MOCH. ROFIK Tentang Pengelolaan MCK Pasar Mojoagung Nomor 970/3308/415.29/2010 tanggal 30 Desember 2010 ; 42. 1 (satu) eksemplar foto copy Perjanjian Kerja Sama Pemakaian dan Pemanfaatan Kekayaan daerah Antara Pemkab Jombang dengan MOCH. ROFIK Tentang Pengelolaan MCK / WC Pasar Mojoagung Nomor 640/2259/415.29/2013 tanggal 31 Desember 2012 ; 43. 1 (satu) lembar fotocopy yang ditujukan kepada Ketua DPRD Jombang perihal Permohonan dengar pendapat dari Kades Gambiran MOCH. ROFIK ; 44. 1 (satu) eksemplar proposal Pekerjaan Pengelolaan Fasilitas Umum dan Penerangan di Pasar Daerah di Kecamatan Mojoagung Kabupaten Jombang Badan Usaha Milik Desa RUKUN LESTARI Desa Gambiran Kecamatan Mojoagung Kabupaten Jombang ; 45. 1 (satu) lembar fotocopy Tunggakan setoran MCK dan Parkir Nomor 800/461/415.29/2013 tanggal 11 Maret 2013 ; 46. 1 (satu) lembar fotocopy Tunggakan setoran MCK dan Parkir Nomor 800/1953/415.29/2013 tanggal 20 Agustus 2013 ; 47. 1 (satu) lembar fotocopy Tunggakan setoran MCK dan Parkir Nomor 800/2310/415.29/2013 tanggal 09 Oktober 2013 ; Di kembalikan kepada saksi Drs. ALIMUDDIN ; 48. 1 (satu) lembar kwitansi asli An. MUKIYI JANTI tanggal 01 November 2013 ; Dikembalikan kepada saksi MUKIYI JANTI ; 49. 1 (satu) bendel LPJ BUMDES Desa Gambiran Tahun 2013 ; Dikembalikan kepada saksi IKA YULIATI ; 50. 1 (satu) eksemplar foto copy Data Inventaris Tanah Milik Desa Gambiran Kecamatan Mojoagung Kabupaten Jombang ; Dikembalikan kepada Saksi SENEN ; 51. 3 (tiga) lembar foto copy Surat Pernjanjian jual beli barang bekas ; 52. 5 (lima) lembar foto copy Surat pernyataan masing-masing dusun / Desa ; 53. 1 (satu) lembar foto copy Surat rincian pembagian hasil usaha ; 54. 2 (dua) lembar foto copy kwitansi penyerahan uang ke Kades ROFIK ; Di kembalikan kepada saksi BASORI ; 55. Fotocopy kwitansi tahun 2010 sebanyak 5 (lima) lembar ; 56. Fotocopy kwitansi tahun 2011 sebanyak 4 (empat) lembar ; 57. Fotocopy kwitansi tahun 2012 sebanyak 4 (empat) lembar ; 58. Fotocopy kwitansi tahun 2013 sebanyak 3 (tiga) lembar ; Dikembalikan kepada saksi MAT DJUWONO ; 59. 1 (satu) buku Alokasi Dana Desa tahun 2011, 2012, 2013 ; 60. 1 (satu) lembar SK Bupati Pengangakatan Kepala Desa Gambiran ; 61. 1 (satu) lembar foto copy kwintansi A.n H. IMAM MUHADI ; 62. 1 (satu) lembar foto copy kwintansi A.n H. SAKIN JANTI ; 63. 1 (satu) lembar SK Penjualan Sewa Tanah Kas Desa Gambiran ; 64. 1 (satu) buku LPJ kegiatan REHAB KANTOR DESA GAMBIRAN tahun 2010 ; 65. 1 (satu) buku LPJ kegiatan Pembangunan Rumah Tidak Layak Huni tahun 2010 ; 66. 1 (satu) buku LPJ kegiatan Dana Kas Desa gambiran tahun 2011 ; 67. 1 (satu) buku LPJ kegiatan Pembangunan Gapura Desa Gambiran tahun 2011 ; 68. 1 (satu) buku LPJ kegiatan Pembangunan Listrik Desa Gambiran tahun 2012 ; ` 69. 1 (satu) buku LPJ kegiatan Pembangunan Pendopo Desa Gambiran tahun 2013 ; 70. 1 (satu) buku Kas Posyandu Lansia Desa Gambiran tahun 2010 ; 71. 7 (tujuh) bundel foto copy kwitansi; 72. 1 (satu) lembar surat mohon bantuan Paguyuban Karang Wreda Lansia Mulia Desa Gambiran ; 73. 2 (dua) lembar daftar tanda terima honor RT dan RW ; 74. 1 (satu) bundel daftar nama-nama ketua RT dan RW dari tahun 2011, 2012 ; Dikembalikan kepada terdakwa MOCH. ROFIK ; 75. 46 (empat puluh enam) lembar sertifikat tanah milik Pemerintah Desa Gambiran ; Dikembalikan kepada Pemerintah Desa Gambiran ; 9. Membebankan kepada Terdakwa MOCH. ROFIK untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp.5.000,- (lima ribu rupiah) ; |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 16 September 2014 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 1225 K/Pid.Sus/2015
Pertama : 82/Pid.Sus/TPK/2014/PN.Sby
Statistik7513