- MENERIMA PERMOHONAN UPAYA HUKUM BANDING DARI JAKSA/PENUNTUT UMUM ;
- MEMPERBAIKI PUTUSAN PENGADILAN NEGERI AMBON TANGGAL 31 OKTOBER 2019 NOMOR 314/PID.SUS/2019/PN.AMB, YANG DIMOHONKAN BANDING TERSEBUT , SEKEDAR MENGENAI PEMIDANAAN YANG DIJATUHKAN SEHINGGA AMARNYA BERBUNYI SEBAGAI BERIKUT :
- MENYATAKAN TERDAKWA FUADI MAUMUDE ALIAS ADI TERSEBUT DIATAS TELAH TERBUKTI SECARA SAH DAN MEYAKINKAN BERSALAH MELAKUKAN TINDAK PIDANA MENGEDARKAN BAHAN FARMASI TANPA IJIN EDAR;
- MENJATUHKAN PIDANA OLEH KARENA ITU TERHADAP TERDAKWA FUADI MAUMUDE ALIAS ADI DENGAN PIDANA PENJARA SELAMA 1 (SATU) TAHUN, DAN PIDANA DENDA SEBESARBRP50.000.000,00 (LIMA PULUH JUTA RUPIAH), DENGAN KETENTUAN APABILA DENDA TERSEBUT TIDAK DIBAYAR, DIGANTI DENGAN PIDANA KURUNGAN SELAMA 1 (SATU) BULAN;
- MENETAPKAN BARANG BUKTI BERUPA :
- 13 (TIGA BELAS) ITEM KOSMETIK MENGANDUNG BAHAN BERBAHAYA DAN 72 (TUJUH PULUH DUA) ITEM KOSMETIK TANPA IJIN EDAR DENGAN TOTAL 85 (DELAPAN PULUH LIMA) ITEM
- MEMBEBANKAN KEPADA TERDAKWA UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA DALAM KEDUA TINGKAT PERADILAN, YANG DALAM TINGKAT BANDING DITETAPKAN SEBESAR RP2.500,00 (DUA RIBU LIMA RIBU RUPIAH) ;
- Menerima permohonan upaya hukum banding dari Jaksa/Penuntut Umum ;
- Memperbaiki putusan Pengadilan Negeri Ambon tanggal 31 Oktober 2019 Nomor 314/Pid.Sus/2019/PN.Amb, yang dimohonkan banding tersebut , sekedar mengenai pemidanaan yang dijatuhkan sehingga amarnya berbunyi sebagai berikut :
- Menyatakan Terdakwa FUADI MAUMUDE alias ADI tersebut diatas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Mengedarkan bahan farmasi tanpa ijin edar?;
- Menjatuhkan pidana oleh karena itu terhadap Terdakwa FUADI MAUMUDE alias ADI dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun, dan pidana denda sebesarbRp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah), dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 13 (tiga belas) item kosmetik mengandung bahan berbahaya dan 72 (tujuh puluh dua) item kosmetik tanpa ijin edar dengan total 85 (delapan puluh lima) item
- Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan, yang dalam tingkat banding ditetapkan sebesar Rp2.500,00 (dua ribu lima ribu rupiah) ;
Putusan PT AMBON Nomor 78/PID.SUS/2019/PT AMB |
|
Nomor | 78/PID.SUS/2019/PT AMB |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Umum |
Kata Kunci | Kesehatan |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 2 Desember 2019 |
Lembaga Peradilan | PT AMBON |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Saparudin Hasibuan |
Hakim Anggota |
Moestofa, - Tumpal Napitupulu |
Panitera | Ikolaus Palebang Keraf |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | M E N G A D I L I DIRAMPAS UNTUK DIMUSNAHKAN; |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I Dirampas untuk dimusnahkan; |
Tanggal Musyawarah | 11 Desember 2019 |
Tanggal Dibacakan | 11 Desember 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 78/PID.SUS/2019/PT_AMB.zip
- Download PDF
- 78/PID.SUS/2019/PT_AMB.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 2243 K/PID.SUS/2020
Banding : 78/PID.SUS/2019/PT AMB
Statistik13152