- Menyatakan Terdakwa SAEPUL Als. EPUL tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Penadahan?. sebagaimana dalam dakwaan kesatu;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10(sepuluh) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) unit PS 4 merk Sony nomor seri 27452422-5642625 warna putih beserta kelengkapan nya (satu buah kabel power dan satu buah kabel HDMI)
- 1 (satu) buah kunci gembok dalam keadaan rusak
- 1 (satu) buah kunci harmonica dalam keadaan rusak
- 1 (satu) keeping CDR ? 80 GT-PRO yang berisikan rekaman pada saat pelaku melakukan pencurian.
- 6 (enam) buah stick play station
- 1 (satu) kabel power
- 1 (satu) buah kabel HDMI
- 1 (satu) unit PS 4 merk Sony warna putih nomor seri 27452317-5731411
- 1 (satu) unit PS 4 merk Sony warna putih nomor seri 27452422-5644269
- 1 (satu) unit PS 4 merk Sony warna hitam nomor seri 27452373-2525008
- 1 (satu) unit sepeda motor merk Kawasaki type (103)LX150E CKD warna hijau nomor rangka : MH4LX150EEJP01822 nosin : LX150CEPE9365 tanpa nopol.
- Uang tunai sejumlah Rp. 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah).
- Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp. 2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah);
Putusan PN MATARAM Nomor 464/Pid.B/2019/PN Mtr |
|
Nomor | 464/Pid.B/2019/PN Mtr |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Penadahan |
Kata Kunci | PenadahanPenerbitandan Pencetakan |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 22 Juli 2019 |
Lembaga Peradilan | PN MATARAM |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua A. A Putu Ngr Rajendra.. |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Tenny Erma Suryathi, Hakim Anggota Kurnia Mustikawati |
Panitera | Panitera Pengganti: Dra. Desak Made Wirasni. |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
Dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dipergunakan dalam perkara lain atas nama JELI IRAWAN ALS. JELI . |
Tanggal Musyawarah | 22 Agustus 2019 |
Tanggal Dibacakan | 22 Agustus 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 464/Pid.B/2019/PN_Mtr.zip
- Download PDF
- 464/Pid.B/2019/PN_Mtr.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 464/Pid.B/2019/PN Mtr
Statistik6410