Putusan PN BATANG Nomor 2/Pid.Sus/2015/PN Btg |
|
Nomor | 2/Pid.Sus/2015/PN Btg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus |
Kata Kunci | |
Tahun | 2015 |
Tanggal Register | 2 Februari 2015 |
Lembaga Peradilan | PN BATANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Kukuh Kurniawan |
Hakim Anggota | Ridho Yudhanto, Joko Wiryono Budhi Sarwoko |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | M E N G A D I L I 1. Menyatakan FENO OKVIANTO bin IRNADI. , terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?DENGAN SENGAJA MELAKUKAN KEKERASAN MEMAKSA ANAK UNTUK DILAKUKAN PERBUATAN CABUL DENGANNYA? ; 2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa FENO OKVIANTO bin IRNADI dengan pidana penjara selama 5 (Lima) Tahun dan Pidana Denda sejumlah Rp.60.000.000,- (Enam Puluh Juta Rupiah) dengan ketentuan apabila Pidana Denda tersebut tidak dibayar maka Terdakwa dijatuhi pidana kurungan selama 2 (Dua) Bulan ; 3. Menetapkan masa penangkapan dan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa , dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;4. Memerintahkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan ;5. Menetapkan barang bukti berupa : - 1 (satu) potong kaos berkerah lengan pendek warna putih yang bergambar strawberry warna merah ,- 1 (satu) potong celana dalam wanita putih .Dikembalikan kepada pemiliknya yaitu saksi Bening Kirana Rizzuqe Arifin melalui saksi Ristianningsih ;6. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sebesar Rp 2.500,- (Dua Ribu Lima Ratus Rupiah) ; |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 19 Mei 2015 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 118/Pid.Sus/2015/PT SMG
Kasasi : 2378 K/PID.SUS/2015
Pertama : 02/Pid.Sus/2015/PN.Btg
Statistik7622