- Mengabulkan provisi Penggugat;
- Memerintahkan kepada Penggugat untuk menguasai obyek sengketa, meskipun perkara sementara berjalan, banding, maupun kasasi dan upaya hukum lainnya;
- Menolak eksepsi Para Tergugat untuk seluruhnya
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;
- Menyatakan Penggugat adalah Penggugat yang beritikad baik dan benar ;
- Menyatakan obyek sengketa atas nama LUCKY HUSAIN dan bangunan ruko diatasnya yang terdiri dari :
- Tanah dan bangunan Gudang diatasnya dengan Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 487, Surat Ukur tanggal 18 ??? 06 ??? 2003, No. 08/Simpong/2003, seluas 770 M2, atas nama LUCKY HUSAIN, yang terletak di Kelurahan Simpong, Kecamatan Luwuk, Kabupaten Banggai, Propinsi Sulawesi Tengah, dengan batas-batasnya sebagai berikut :
- Sebelah Utara : Berbatas dengan Jalan Yos Sudarso.
- Sebelah Timur : Berbatas dengan tanah saudara Uppy Katili.
- Sebelah selatan : Berbatas dengan tanah Lucky Husain/Sertipikat Hak Milik (SHM) No. 1833, Surat Ukur Tanggal 21 ??? 11 -2003, No. 105/ Simpong/2003.
- Sebelah Barat : Tanah Saudara Edy Limantika.
- Tanah dan Bangunan Gudang diatasnya dengan Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 1833, Surat Ukur Tanggal 21 ??? 11 ??? 2003, No. 105/Simpong/ 2003, seluas 867 M2, atas nama LUCKY HUSAIN, yang terletak di Kelurahan Simpong, Kecamatan Luwuk, Kabupaten Banggai, Propinsi Sulawesi Tengah, dengan batas-batasnya sebagai berikut :
- Sebelah Utara : Berbatas dengan tanah Lucky Husain/ Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 487, Surat Ukur tanggal 18 ??? 06 ??? 2003, No. 08/ Simpong/ 2003.
- Sebelah Timur : Berbatas dengan tanah Uppy Katili.
- Sebelah Selatan : Berbatas dengan tanah Sutji.
- Sebelah Barat : Edy Limantika.
- Menyatakan bahwa Penggugat adalah sah sebagai pemilik atas pagar dan bangunan rumah dengan izin Mendirikan Bangunan No.188.45/153/ DISKIMTAK, tanggal 23 September 2006 atas nama: LUCKY HUSAIN, seluas 190 M2 (seratus Sembilan puluh meter bujur sangkar);
- Menyatakan bahwa Penggugat adalah Pembeli yang beritikad baik dan benar karenanya patut dilindungi hukum dan undang-undang.
- Menyatakan sah dan berharga semua alat bukti yang diajukan oleh Penggugat dalam perkara ini.
- Menyatakan bahwa Penggugat bukan sebagai Pihak Dalam Perkara yang diregister tertanggal 12 Januari 1996, dengan No. 02/Pdt.G/1996/ PN.Lwk;
- Menyatakan bahwa 2 (dua) bidang tanah obyek sengketa milik Penggugat bukan merupakan obyek yang disengketakan antara Penggugat Intervensi/Ny.BERKAH ALBAKAR dalam Pokok Perkara melawan Para Tergugat Intervensi PINTUNG DKK serta lawannya HUSEN TAFEROLIKA;
- Menghukum Para Tergugat dan atau Tergugat I, II, III, IV, V dan Para Turut Tergugat dan Atau Turut Tergugat I, II, III, IV, V, VI atau siapa saja, Pihak lainnya yang mendapat Hak dari Para Tergugat atas tanah obyek sengketa, dengan batas-batasnya sebagai berikut:
- Tanah obyek sengketa dengan Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 487, tanggal 19 Juni 2003, atas nama LUCKY HUSAIN, Surat Ukur tanggal 18 ??? 06 ??? 2003, No. 08/Simpong/2003, seluas 770 M2, yang terletak di Kelurahan Simpong, Kecamatan Luwuk, Kabupaten Banggai, Propinsi Sulawesi Tengah, dengan batas-batasnya sebagai berikut :
- Sebelah Utara : Berbatas dengan Jalan Yos Sudarso.
- Sebelah Timur : Berbatas dengan tanah saudara Uppy Katili.
- Sebelah selatan : Berbatas dengan tanah Lucky Husain/ Sertipikat Hak Milik (SHM) No. 1833, Surat Ukur Tanggal 21 ??? 11 -2003, No. 105/ Simpong/2003.
- Sebelah Barat : Tanah Saudara Edy Limantika.
- Tanah Obyek Sengketa dengan Sertipikat Hak Milik (SHM) No. 1833, atas nama LUCKY HUSAIN, Surat Ukur Tanggal 21 ??? 11 ??? 2003, No. 105/Simpong/2003, seluas 861 M2, (delapan ratus enam puluh satu) meter bujur sangkar, yang terletak di Kelurahan Simpong, Kecamatan Luwuk, Kabupaten Banggai, Propinsi Sulawesi Tengah, dengan batas-batasnya sebagai berikut :
- Sebelah Utara : Berbatas dengan tanah Lucky Husain/ Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 487, Surat Ukur tanggal 18 ??? 06 ??? 2003, No. 08/ Simpong/ 2003.
- Sebelah Timur : Berbatas dengan tanah Uppy Katili.
- Selatan : Berbatas dengan tanah Sutji.
- Sebelah Barat : Edy Limantika.
- Menyatakan Bahwa Pengugat dapat menguasai dan menduduki Obyek Sengketa meskipun ada banding, verset, maupun kasasi dan upaya hukum lainnya ;
- Menolak gugatan Penggugat selain dan selebihnya;
- Menolak Gugatan Rekonpensi Penggugat Rekonpensi;
- Menghukum Para Tergugat membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini sebesar Rp. 3.801.000,- (tiga juta delapan ratus satu ribu rupiah);
Putusan PN LUWUK Nomor 52/Pdt.G/2018/PN Lwk |
|
Nomor | 52/Pdt.G/2018/PN Lwk |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 17 Juli 2018 |
Lembaga Peradilan | PN LUWUK |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Ahmaduhel Nadjir |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Abdul Rahman Talib, Br Hakim Anggota Suhardin Z. Sapaa |
Panitera | Panitera Pengganti: Jeanny S. Tambariki |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I DALAM KONPENSI : Dalam Provisi : Dalam Eksepsi : Dalam Pokok Perkara : Adalah sah milik Penggugat; Untuk menyerahkan kepada Penggugat dalam keadaan kosong sempurna, aman, bebas dan tanpa syarat apapun; DALAM REKONPENSI : DALAM KONPENSI DAN REKONPENSI : |
Tanggal Musyawarah | 23 April 2019 |
Tanggal Dibacakan | 23 April 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 52/Pdt.G/2018/PN Lwk
Statistik10513