- Menyatakan Terdakwa I. Rohiki Mahtum Bin Romli dan Terdakwa II. Rohman Hadi Bin Usman, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan Primair ;
- Membebaskan Terdakwa I. Rohiki Mahtum Bin Romli dan Terdakwa II. Rohman Hadi Bin Usman, dari dakwaan primair tersebut;
- Menyatakan Terdakwa I. Rohiki Mahtum Bin Romli dan Terdakwa II. Rohman Hadi Bin Usman, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana : ???secara tanpa hak dan melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan, Narkotika Golongan I bukan tanaman???;
- Menjatuhkan pidana kepada Para Terdakwa oleh karena itu dengan Pidana Penjara masing-masing selama : 5 (lima) tahun dan denda sebesar Rp 800.000.000,- (delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar akan diganti dengan penjara selama 1 (satu) bulan;
- Menetapkan masa penahanan yang dijalanani oleh Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dengan pidana yang dijatuhkan ;
- Menetapkan Para Terdakwa tetap dalam tahanan ;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) buah pipet kaca yang didalamnya berisikan kristal warna putih dengan berat + 1,37 gram dan setelah digunakan pemeriksaan laboratorium 1 (satu) buah pipet kaca yang didalamnya terdapat kristal warna putih dikembalikan tanpa isi ;
- 1 (satu) buah kantong plastik yang didalamnya berisikan kristal warna putih dengan berat + 0,37 gram dan setelah digunakan pemeriksaan laboratorium 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal dikembalikan tanpa isi ;
- 1 (satu) buah tutup botol warna hitam yang ada sedotan plastiknya warna putih ;
- 1 (satu) buah kotak rokok gudang garam surya
Putusan PN SURABAYA Nomor 2718/Pid.Sus/2019/PN Sby |
|
Nomor | 2718/Pid.Sus/2019/PN Sby |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 30 September 2019 |
Lembaga Peradilan | PN SURABAYA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Sifaurosidin |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Sutarno, Br Hakim Anggota Cokorda Gede Arthana |
Panitera | Panitera Pengganti: Erlyn Suzana Rahmawati |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : Dirampas untuk dimusnahkan ; 8. Membebankan kepada Para Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 28 Nopember 2019 |
Tanggal Dibacakan | 28 Nopember 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 2718/Pid.Sus/2019/PN Sby
Statistik192