Putusan PT MATARAM Nomor 26/ Pdt. /2015/ PT.MTR |
|
Nomor | 26/ Pdt. /2015/ PT.MTR |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata |
Kata Kunci | pidana |
Tahun | 2015 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | PT MATARAM |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Kusriyanto |
Hakim Anggota | Gus Subekti, - B.w. Charles Ndaumanu |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKUATKAN |
Catatan Amar | MENGADILI1. Menerima Permohonan banding dari Para Pembanding/Para Tergugat;2. Mempebaiki Putusan Pengadilan Negeri Sumbawa Besar Nomor : 45/Pdt.G/2013/PN.SBB, tanggal 10 Desember 2014, yang dimohonkan banding tersebut,sekedar mengenai Amar Nomor 3 dan 5, sehingga Amar lengkapnya berbunyi sebagai berikut : 1. Mengabulkan Gugatan Penggugat sebahagian;2. Menyatakan sah dan berharga Surat Pernyataan Para Tergugat Tanggal 15 Nopember 2011 tentang penyerahan atas tanah ? tanahnya kepada Penggugat;3. Menyatakan hukum tanah obyek sengketa adalah merupakan kompensasi pembayaran hutang Para Tergugat kepada Penggugat, sehingga obyek sengketa haruslah disita dan dijual lelang oleh Pengadilan Negeri Sumbawa Besar dan hasilnya untuk melunasi hutang Para tergugat kepada Penggugat sejumlah Rp. 75.000.000,- ( tuju puluh lima juta ) rupiah.4. Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya pekara dalam kedua tingkat pengadilan yang dalam tingkat banding ditetapkan sebesar Rp. 150.000,- ( seratus lima puluh ribu ) rupiah.5. Menolak Gugatan Penggugat Selain dan selebihnya. |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 12 Mei 2015 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 26/_Pdt._/2015/_PT.MTR.zip
- Download PDF
- 26/_Pdt._/2015/_PT.MTR.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 45/Pdt.G/2013/PN SBB
Pertama : 24/Pdt.G/2013/PN SBB
Kasasi : 2168 K/Pdt/2014
Kasasi : 363 K/Pdt/2016
Banding : 26/Pdt/2015/PT MTR.
Statistik7130