Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 27 PK/Pdt.Sus-PHI/2017 |
|
Nomor | 27 PK/Pdt.Sus-PHI/2017 |
Tingkat Proses | Peninjauan Kembali |
Klasifikasi |
Perdata Khusus PHI |
Kata Kunci | Perselisihan Hubungan Industrial (PHI) |
Tahun | 2017 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | MAHKAMAH AGUNG |
Jenis Lembaga Peradilan | MA |
Hakim Ketua | Sudrajad Dimyati |
Hakim Anggota | Horadin Saragih, H. Buyung Marizal |
Panitera | Victor Togi Rumahorbo |
Amar | Kabul |
Catatan Amar | Mengabulkan permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali PT INTI KAMPARINDO SEJAHTERA, tersebut; Membatalkan Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 468 K/Pdt.Sus-PHI/2015., tanggal 10 September 2015; MENGADILI KEMBALI: Dalam Konvensi: I. Dalam Eksepsi: - Menolak eksepsi Tergugat seluruhnya; II. Dalam Pokok Perkara: - Menolak gugatan Para Penggugat seluruhnya; Dalam Rekonvensi: I. Dalam Provisi: - Menyatakan gugatan provisi tidak dapat diterima; II. Dalam Pokok Perkara: 1. Mengabulkan gugatan Penggugat sebagian; 2. Menyatakan PHK antara Para Penggugat dengan Tergugat sejak mengundurkan diri sejak tanggal 12 Januari 2013; 3. Menghukum Tergugat/Pengusaha membayar uang kompensasi PHK Para Penggugat/Para Pekerja masing-masing: 3.1. Penggugat 1, Rp3.369.060,00 (tiga juta tiga ratus enam puluh sembilan ribu enam puluh rupiah); 3.2. Penggugat 2, Rp1.613.880,00 (satu juta enam ratus tiga belas ribu delapan ratus delapan puluh rupiah);3.3. Penggugat 3, Rp2.991.780,00 (dua juta sembilan ratus sembilan puluh satu ribu tujuh ratus delapan puluh rupiah); 3.4. Penggugat 4, Rp2.991.780,00 (dua juta sembilan ratus sembilan puluh satu ribu tujuh ratus delapan puluh rupiah); 3.5. Penggugat 5, Rp2.632.050.00 (dua juta enam ratus tiga puluh dua ribu lima puluh rupiah); 3.6. Penggugat 6, Rp2.991.780,00 (dua juta sembilan ratus sembilan puluh satu ribu tujuh ratus delapan puluh rupiah); 3.7. Penggugat 7, Rp2.105.640.00 (dua juta seratus lima ribu enam ratus empat puluh rupiah); 3.8. Penggugat 8, Rp208.417,00 (dua ratus delapan ribu empat ratus tujuh belas rupiah); 3.9. Penggugat 9, Rp208.417,00 (dua ratus delapan ribu empat ratus tujuh belas rupiah); 3.10. Penggugat 10, Rp208.417,00 (dua ratus delapan ribu empat ratus tujuh belas rupiah); 3.11. Penggugat 11, Rp208.417,00 (dua ratus delapan ribu empat ratus tujuh belas rupiah); 3.12. Penggugat 12, Rp208.417.00 (dua ratus delapan ribu empat ratus tujuh belas rupiah); 3.13. Penggugat 13, Rp208.417,00 (dua ratus delapan ribu empat ratus tujuh belas rupiah); 3.14. Penggugat 14, Rp208.417,00 (dua ratus delapan ribu empat ratus tujuh belas rupiah); 3.15. Penggugat 15, Rp208.417,00 (dua ratus delapan ribu empat ratus tujuh belas rupiah); 3.16. Penggugat 16, Rp208.417,00 (dua ratus delapan ribu empat ratus tujuh belas rupiah); 4. Menolak gugatan Para Penggugat selebihnya; Dalam Konvensi dan Rekonvensi: - Menghukum Para Termohon Peninjauan Kembali/Pemohon Kasasi/Para Penggugat untuk membayar biaya perkara dalam pemeriksaan peninjauan kembali ditetapkan sejumlah Rp2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 11 April 2017 |
Tanggal Dibacakan | 11 April 2017 |
Kaidah | — |
Status | Berkekuatan Hukum Tetap |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 27_PK/Pdt.Sus-PHI/2017.zip
- Download PDF
- 27_PK/Pdt.Sus-PHI/2017.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Peninjauan Kembali : 27 PK/Pdt.Sus-PHI/2017
Kasasi : 468 K/Pdt.Sus-PHI/2015
Lainnya : 23/Pdt.Sus-PHI/2014/PN.Pbr,
Pertama : 23/Pdt.Sus-PHI/2014/PN Pbr.
Statistik11461