Putusan DILMILTI III SURABAYA Nomor 121-K/PMT.III/BDG/AD/XII/2016 |
|
Nomor | 121-K/PMT.III/BDG/AD/XII/2016 |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Umum Penipuan |
Kata Kunci | Penipuan |
Tahun | 2016 |
Tanggal Register | 19 Desember 2016 |
Lembaga Peradilan | DILMILTI III SURABAYA |
Jenis Lembaga Peradilan | PTM |
Hakim Ketua | Kolonel Chk Surjadi Sjamsir |
Hakim Anggota | Ha-2 : Kolonel Chk Moch. Afandi, Ha-1 : Kolonel Chk Parman Nainggolan |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA SELAMA 3 (TIGA) BULAN, DENGAN MASA PERCOBAAN 5 (LIMA) BULAN |
Catatan Amar | Menyatakan : 1. Menerima secara formal permohonan Banding yang diajukan Oleh Oditur Militer MAGDIAL, SH MAYOR CHK NRP 11030010440578. 2 Mengubah Putusan Pengadilan Militer III-18 Ambon Nomor 104-K/PM.III-18/AD/X/2016 tanggal 16 Nopember 2016, dengan memperbaiki mengenai penjatuhan pidananya, sehingga amarnya berbunyi sebagai berikut :a. Menyatakan Terdakwa Abednego Kaudis, Serka NRP 31940086151173, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana :?Penipuan secara bersama-sama?b. Memidana Terdakwa oleh karena itu dengan :Pidana penjara selama 3 (tiga) bulan, dengan masa percobaan 5 (lima) bulan.Dengan perintah pidana tersebut tidak perlu dijalani kecuali dikemudian hari ada putusan pengadilan yang menyatakan lain disebabkan Terpidana melakukan tindak pidana lain atau melakukan pelanggaran Hukum Disiplin Militer sebagaimana tercantum dalam Pasal 8 Undang-Undang R.I Nomor 25 Tahun 2014 tentang Hukum Disiplin Militer, sebelum masa percobaan tersebut habis.3 Menguatkan Putusan Pengadilan Militer III-18 Ambon Nomor 104-K/PM.III-18/AD/X/2016 tanggal 16 Nopember 2016, untuk selebihnya.4 Menetapkan barang bukti berupa barang-barang :- 20 (dua puluh) lembar Uang pecahan Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah) dengan jumlah Rp.2.000.000,- (dua juta rupiah), dikembalikan kepada mantan Siswa Diktukba Tahap I TA. 2016 selaku pemilik.5. Membebankan biaya perkara Tingkat Banding kepada Terdakwa sebesar Rp.15.000,- (lima belas ribu rupiah).6. Memerintahkan kepada Panitera agar mengirimkan salinan putusan ini beserta berkas perkaranya kepada Pengadilan Militer III-18 Ambon. |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 23 Desember 2016 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 121-K/PMT.III/BDG/AD/XII/2016.zip
- Download PDF
- 121-K/PMT.III/BDG/AD/XII/2016.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 104 - K / PM III - 18 / AD / X / 2016
Banding : 121-K/PMT.III/BDG/AD/XII/2016
Statistik8125