- Menolak Eksepsi dari Para Tergugat selurunya;
- Menyatakan objek sengketa terletak dahulu di Kelurahan Lepo-lepo Kecamatan Mandonga Kabupaten Kendari, sekarang Kelurahan Mokoau Kecamatan Kambu Kota Kendari, dengan kapling tanah masing-masing Penggugat sebagai berikut :
- Penggugat I (Sriwati) memiliki tanah seluas kurang lebih 20. 000 M2 (dua puluh ribu meter persegi) dengan batas-batas sebagai berikut :
- Sebelah Utara berbatas dengan tanah M. Aripin;
- Sebelah Timur berbatas dengan tanah Drs. Aksioma;
- Sebelah Selatan berbatas dengan tanah Kaharuddin H.;
- Sebelah Barat berbatas dengan tanah Domba;
- Penggugat II (Domba) memiliki tanah seluas kurang lebih 20.000 M2 (dua puluh ribu meter persegi) dengan batas ? batas sebagai berikut :
- Sebelah Utara berbatas dengan tanah Sriwati;
- Sebelah Timur berbatas dengan tanah Lapeha;
- Sebelah Selatan berbatas dengan tanah Saleh;
- Sebelah Barat berbatas dengan tanah Saleh;
- Penggugat III (Lapeha) memiliki tanah seluas kurang lebih 20.000 M2 (dua puluh ribu meter persegi) dengan batas-batas sebagai berikut :
- Sebelah Utara berbatas dengan tanah Aksioma;
- Sebelah Timur berbatas dengan tanah Nggude;
- Sebelah Selatan berbatas dengan tanah Saleh;
- Sebelah Barat berbatas dengan tanah Domba;
- Menyatakan Para Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum;
- Menyatakan bahwa segala surat-surat yang dimiliki Tergugat I yang berkaitan dengan tanah sengketa tidak memiliki kekuatan hukum mengikat atas tanah sengketa;
- Menghukum Tergugat I untuk mengosongkan dan menyerahkan objek sengketa kepada Para Penggugat tanpa syarat apapun;
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya perkara yang sampai hari ini ditetapkan sejumlah Rp2.521.000,00 (dua juta lima ratus dua puluh satu ribu rupiah);
- Menolak gugatan Para Penggugat selain dan selebihnya;
Putusan PN KENDARI Nomor 42/Pdt.G/2018/PN Kdi |
|
Nomor | 42/Pdt.G/2018/PN Kdi |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 5 April 2018 |
Lembaga Peradilan | PN KENDARI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Kelik Trimargo |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Tahir, Hakim Anggota Glenny. J.l. De Fretes |
Panitera | Panitera Pengganti: Irayana |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
MENGADILI : DALAM EKSEPSI : DALAM POKOK PERKARA : 1. Mengabulkan gugatan Para Penggugat sebagian; adalah milik Para Penggugat; |
Tanggal Musyawarah | 5 Nopember 2018 |
Tanggal Dibacakan | 5 Nopember 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 42/Pdt.G/2018/PN_Kdi.zip
- Download PDF
- 42/Pdt.G/2018/PN_Kdi.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 42/Pdt.G/2018/PN Kdi
Statistik12430