- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian.
- Menyatakan sah Akta Jual Beli Nomor 01/2013 yang dilakukan di hadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) di Kulonprogo yakni Sdr. Hendrick Mangapul Eri Syahputra Siahaan, S.H.,M.Kn., pada tanggal 26 Februari 2013.
- Menyatakan Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum.
- Menghukum Tergugat untuk mengosongkan tanpa beban yang menyertai dari tangannya maupun dari tangan orang lain atas izinnya terhadap tanah dan bangunan yang ada di atasnya, yakni Tanah dan Bangunan yang terletak di Kaliwangan Kidul RT 006/002, Temon Kulon, Kecamatan Temon, Kabupaten Kulonprogo, sebagaimana identitas Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 00882/ Temon Kulon, Luas 1021m2, Surat Ukur Nomor 00379/2011 tertanggal 10/02/2011 terletak di Desa Temon Kulon, Kecamatan Temon, Kabupaten Kulonprogo kepada Penggugat, kemudian menyerahkan kepada Penggugat.
- Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) kepada Penggugat sejumlah Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah) untuk tiap-tiap hari atas keterlambatan penyerahan tanah dan bangunan yang terletak di Kaliwangan Kidul RT 006/002, Temon Kulon, Kecamatan Temon, Kabupaten Kulonprogo, sebagaimana identitas Sertifikat Hak Milik (SHM) nomor 00882/ Temon Kulon, luas 1021m2, surat ukur nomor 00379/2011 tertanggal 10/02/2011 terletak di desa Temon Kulon, Kecamatan Temon, Kabupaten Kulonprogo sejak putusan ini berkekuatan hukum tetap.
- Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya.
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp1.327.000,00 (satu juta tiga ratus dua puluh tujuh ribu rupiah).
Putusan PN WATES Nomor 29/Pdt.G/2019/PN Wat |
|
Nomor | 29/Pdt.G/2019/PN Wat |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 7 Nopember 2019 |
Lembaga Peradilan | PN WATES |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Husnul Khotimah |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Yudith Wirawan, Br Hakim Anggota Wanda Andriyenni |
Panitera | Panitera Pengganti: Sudarti |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
MENGADILI: |
Tanggal Musyawarah | 26 Maret 2020 |
Tanggal Dibacakan | 26 Maret 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 29/Pdt.G/2019/PN Wat
Statistik19844