Putusan PN JAKARTA SELATAN Nomor 193/Pdt.G/2014/PN.Jkt.Sel. |
|
Nomor | 193/Pdt.G/2014/PN.Jkt.Sel. |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata |
Kata Kunci | |
Tahun | 2015 |
Tanggal Register | 4 April 2014 |
Lembaga Peradilan | PN JAKARTA SELATAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | H. Haswandi.se. |
Hakim Anggota | Lendriaty Janis, Muhammad Razzad |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | - |
Catatan Amar | M E N G A D I L II. DALAM KONVENSIA. DALAM EKSEPSI Menolak eksepsi Tergugat I, Tergugat II dan Turut Tergugat IB. DALAM PROVISI Menolak tuntutan PROVISIONIL dari Penggugat;C. DALAM POKOK PERKARA1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebahagian;2. Menyatakan bahwa Para Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum ;3. Menyatakan sah dan sesuai dengan hukum keputusan Para Pemegang Saham PT. Bumimas Megah Prima diluar RUPS Maret 2009 dan dapat dituangkan ke dalam Akta Notaril Pernyataan Keputusan Pemegang Saham di luar RUPS dalam rangka Persetujuan Perubahan Anggaran Dasar dan Pemberitahuan Perubahan data Perseroan PT. Bumimas Megah Prima;4. Memerintahkan Penggugat untuk menyatakan hasil Keputusan Para Pemegang Saham PT. Bumimas Megah Prima diluar RUPS Maret 2009 dihadapan Notaris dalam Akta Notaril Pernyataan Keputusan Pemegang Saham diluar RUPS PT.Bumimas Megah Prima.5. Menyatakan batal dan tidak sah dan tidak berkekuatan hukum atas Keputusan-keputusan Para Pemegang Saham Turut Tergugat I yang tertuang dalam akta-akta tersebut dibawah ini berikut setiap dan segala perikatan dan akibat hukum yang timbul dari atau sehubungan dengan :1. Akta Pernyataan Keputusan Rapat No.49 tertanggal 27 April 2009 yang dibuat dihadapan Haryanto,SH., Notaris di Jakarta;2. Akta No. 11 Tanggal 9 Juli 2009 yang dibuat dihadapan Ilmiawan Dekrit Supatmo,SH.MH., Notaris di Jakarta ;3. Akta No.24 tertanggal 6 Desember 2013 yang dibuat dihadapan Ilmiawan Dekrit Supatmo,SH.,MH., Notaris di Jakarta. 6. Menghukum Para Tergugat untuk mengembalikan keadaan Turut Tergugat I seperti semula, seperti sebelum dilakukannya RUPS Luar Biasa Turut Tergugat I yang termaktub dalam :1. Akta Pernyataan Keputusan Rapat No.49 tertanggal 27 April 2009 yang dibuat dihadapan Haryanto,SH., Notaris di Jakarta;2. Akta No. 11 Tanggal 9 Juli 2009 yang dibuat dihadapan Ilmiawan Dekrit Supatmo,SH.MH., Notaris di Jakarta ;3. Akta No.24 tertanggal 6 Desember 2013 yang dibuat dihadapan Ilmiawan Dekrit Supatmo,SH.,MH., Notaris di Jakarta. 7. Menghukum Para Tergugat baik atas tanggungan sendiri maupun bersama membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp.5.000.000,- (lima juta rupiah) perhari secara tunai dan sekaligus kepada Penggugat apabila lalai memenuhi ketentuan putusan dalam perkara ini terhitung sejak putusan dalam perkara ini berkekuatan hukum tetap sampai dengan dilaksanakan putusan tersebut oleh Para Tergugat; 8. Menghukum Turut Tergugat IV untuk membatalkan seluruh surat Keputusan tentang persetujuan perubahan Anggaran Dasar PT. Bumimas Megahprima, surat penerimaan pemberitahuan perubahan anggaran dasar PT. Bumimas Megahprima dan/atau surat penerimaan pemberitahuan perubahan data perseroan PT. Bumimas Megahprima yang diterbitkan setelah Keputusan Para Pemegang Saham PT. Bumimas Megah Prima Diluar RUPS Maret 2009.9. Menghukum Turut Tergugat IV untuk menerima permohonan perubahan anggaran dasar PT.Bumimas Megahprima dan perubahan data perseroan PT. Bumimas Megahprima sehubungan dengan Keputusan Para Pemegang Saham PT. Bumimas Megah Prima Diluar RUPS Maret 2009, serta menerbitkan surat keputusan tentang persetujuan perubahan anggaran dasar PT. Bumimas Megahprima dan surat penerimaan pemberitahuan perubahan data perseroan PT. Bumimas Megahprima;10. Menghukum Para Turut Tergugat untuk tunduk dan patuh pada putusan perkara ini;11. Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.216.000,- (dua juta dua ratus enam belas ribu rupiah);12. Menolak gugatan Penggugat untuk yang lain dan selebihnya;II. DALAM REKONVENSI - Menolak gugatan rekonvensi dari Penggugat dalam Rekonpensi/Tergugat I dalam Konvensi untuk seluruhnya;- Menghukum Penggugat dalam Rekonvensi/Tergugat I dalam Konvensi untuk membayar biaya perkara dalam perkara Rekonvensi ini sebesar NIHIL; |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 14 Januari 2015 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 193/Pdt.G/2014/PN.Jkt.Sel..zip
- Download PDF
- 193/Pdt.G/2014/PN.Jkt.Sel..pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 1320 K/Pdt/2016
Pertama : 193/Pdt.G/2014/PN Jkt Sel
Statistik10091164