Putusan PTTUN MAKASSAR Nomor 59/B/2016/PT.TUN.MKS |
|
Nomor | 59/B/2016/PT.TUN.MKS |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
TUN Kepegawaian |
Kata Kunci | |
Tahun | 2016 |
Tanggal Register | 10 Mei 2016 |
Lembaga Peradilan | PTTUN MAKASSAR |
Jenis Lembaga Peradilan | PTTUN |
Hakim Ketua | Arifin Marpaung |
Hakim Anggota | Kamer Togatorop, Map. H. Edi Supriyanto |
Panitera | Sampiri Hadi |
Amar | Membatalkan |
Catatan Amar | M E N G A D I L I :- Menerima permohonan banding dari Penggugat/Pembanding;--------------------- MembatalkanPutusan Pengadilan Tata Usaha Negara Kendari Nomor : 35/G/2015/PTUN-KDI tanggal 08 Maret 2016 yang dimohonkan banding; -----MENGADILI SENDIRI1. DALAM PENUNDAAN PELAKSANAAN KEPUTUSAN.Menetapkan penundaan pelaksanaan Keputusan Tergugat/Terbanding tentang Pengumuman Panitia Seleksi Daerah Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara No. 813/1768 tanggal 02 Oktober 2015 khususnya untuk Formasi jabatan Analis Anggaran hingga perkara ini mempunyai kekuatan hukum tetap, kecuali ditetapkan lain oleh pejabat yang berwenang; ---------------------------------------------------------------------------------------2. DALAM EKSEPSI.Menolak Eksepsi Tergugat/Terbanding untuk seluruhnya. ---------------------------3. DALAM POKOK PERKARA.3.1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya. --------------------------3.2. Menyatakan tidak sah Keputusan Tergugat /Terbanding tentang Pengumuman Panitia Seleksi Daerah Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara No. 813/1768 tanggal 02 Oktober 2015khususnya untuk Formasi jabatan Analis Anggaran; --------------------------3.3. Mewajibkan Tergugat/Terbanding untuk mencabut Keputusan Tergugat /Terbanding tentang Pengumuman Panitia Seleksi Daerah Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara No. 813/1768 tanggal 02 Oktober 2015 khususnya untuk Formasi Jabatan Analis Anggaran ; -3.4. Menghukum Tergugat/Terbanding untuk membayar biaya perkara dalamdua tingkat pengadilan yang dalam pemeriksaan banding ditetapkan sebesar Rp. 250.000.- (Dua ratus lima puluh ribu rupiah); ------------------ |
Tanggal Musyawarah | 8 Juni 2016 |
Tanggal Dibacakan | 21 Juni 2016 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 59/B/2016/PT.TUN.MKS.zip
- Download PDF
- 59/B/2016/PT.TUN.MKS.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 35/G/2015/PTUN.KDI
Kasasi : 447 K/TUN/2016
Banding : 59/B/2016/PT.TUN.MKS
Statistik7126