- Menolak eksepsi Tergugat untuk seluruhnya;
- Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk sebagian ;
- Menyatakan putus hubungan kerja antara Para Penggugat dengan Tergugat, terhitung pada tanggal 9 Agustus 2017;
- Menghukum Tergugat untuk membayar uang pesangon, uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak sebagai akibat dari pemutusan hubungan kerja tersebut kepada Para Penggugat secara tunai dan sekaligus, masing-masing sebagai berikut :
- KHOMSIATUN, sejumlah Rp.60.650.301,00 (enam puluh juta enam ratus lima puluh ribu tiga ratus satu rupiah);
- MALIHA, sejumlah Rp.60.650.301,00 (enam puluh juta enam ratus lima puluh ribu tiga ratus satu rupiah);
- TIMA, sejumlah Rp.60.650.301,00 (enam puluh juta enam ratus lima puluh ribu tiga ratus satu rupiah);
- ENNY DARWIN, sejumlah Rp.60.650.301,00 (enam puluh juta enam ratus lima puluh ribu tiga ratus satu rupiah);
- RIANI, sejumlah Rp.60.650.301,00 (enam puluh juta enam ratus lima puluh ribu tiga ratus satu rupiah);
- Menolak gugatan Para Penggugat untuk selain dan selebihnya;
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dari perkara ini yang sampai hari ini ditetapkan sejumlah Rp.441.000,00 (empat ratus empat puluh satu ribu rupiah);
Putusan PN SURABAYA Nomor 2/Pdt.Sus-PHI/2019/PN Sby |
|
Nomor | 2/Pdt.Sus-PHI/2019/PN Sby |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Khusus |
Kata Kunci | Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja Sepihak |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 14 Januari 2019 |
Lembaga Peradilan | PN SURABAYA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Dedi Fardiman |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Eko Sukaryanto, Br Hakim Anggota Budhy Prathamo |
Panitera | Panitera Pengganti: Yoeliati, S.sos. |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : DALAM EKSEPSI DALAM POKOK PERKARA |
Tanggal Musyawarah | 2 Mei 2019 |
Tanggal Dibacakan | 2 Mei 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 345 K/Pdt.Sus-PHI/2020
Pertama : 2/Pdt.Sus-PHI/2019/PN Sby
Statistik420