Putusan PT MATARAM Nomor 188 /PDT/ 2015 / PT.MTR |
|
Nomor | 188 /PDT/ 2015 / PT.MTR |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Wanprestasi |
Kata Kunci | |
Tahun | 2016 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | PT MATARAM |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | H. Mega Boeana |
Hakim Anggota | I Wayan Suastrawan, M.h .h. Suhartanto |
Panitera | Darno |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIPERBAIKI |
Catatan Amar | M E N G A D I L I :??? Menerima permohonan banding dari Kuasa Pembanding semula Penggugat tersebut;??? Memperbaiki putusan Pengadilan Negeri Selong tanggal 19 Oktober 2015 Nomor : 64/Pdt.G/2015/PN.Sel. sepanjang mengenai amar dalam Konpensi dan Rekonpensi sehingga berbunyi sebagai berikut :Dalam Konpensi dan Rekonpensi :- Menghukum kepada Penggugat dalam Konpensi/Tergugat Rekonpensi untukk membayar biaya perkara sebesar Rp. 1.586.000,- (satu juta lima ratus delapan puluh enam ribu rupiah)- Menghukum kepada Tergugat dalam Konpensi / Penggugat dalam Rekonpensi untuk membayar biaya perkara sebesar nihil;??? Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Selong Nomor : 64/Pdt.G/2015/PN.Sel, tanggal 19 Oktober 2015 tersebut untuk selebihnya??? Menghukum Pembanding semula Penggugat untuk membayar biaya perkara ini pada kedua tingkat Peradilan, yang dalam tingkat Banding ditetapkan sebesar Rp150.000.- ( seratus lima puluh ribu rupiah ) |
Tanggal Musyawarah | 12 Januari 2016 |
Tanggal Dibacakan | 18 Januari 2016 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 1412 K/Pdt/2016
Banding : 188 /PDT/ 2015 / PT.MTR
Pertama : 64/PDT.G/2015/PN.SEL
Statistik180