Putusan PN JAYAPURA Nomor 20/Pid.Sus-TPK/2018/PN Jap |
|
Nomor | 20/Pid.Sus-TPK/2018/PN Jap |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Korupsi |
Kata Kunci | |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 8 Oktober 2018 |
Lembaga Peradilan | PN JAYAPURA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Maria Magdalena Sitanggang |
Hakim Anggota | Lidia Awinero, - Bernard Akasian |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | MENGADILI:1. Menyatakan terdakwa Drs. NICO N. BUINEY, M.MT Alias Drs. NICODEMUS NAFTALI BUINEY, M.MT tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana dalam Dakwaan Alternatif Kesatu Primair ;2. Membebaskan terdakwa oleh karena itu dari Dakwaan Kesatu Primair tersebut di atas ;3. Menyatakan Terdakwa Drs. Niko . N. Buiney, M.MT Alias Drs. Nikodemus Naftali Buiney, M.MT tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidanaKurupsisebagaimana dalam dakwaan Alternatif kesatu Subsidair ;4. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama3 (tiga) tahun dan denda sejumlah Rp 50.000.000.- (lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan ;5. Menghukum Terdakwa untuk membayar uang pengganti sejumlah sebesar Rp. 1.215.097.500,- (satu milyar dua ratus lima belas juta Sembilan puluh tujuh ribu lima ratus rupiah) paling lama dalam waktu satu bulan sesudah putusan ini berkekuatan hukum tetap, jika tidak membayar maka harta bendanya disita dan dilelang oleh Jaksa untuk menutupi uang pengganti tersebut dengan ketentuan apabila Terdaka tidak mempunyai harta benda yang mencukupi maka dipidana dengan pidana penjara selama 2 (dua) Tahun ;6. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;7. Menetapkan Tetap tetap ditahan ;8. Menetapkan barang bukti berupa:1. 3 (Tiga) lembar fotocopy catatan rincian uang masuk dan uang keluar untuk kegiatan Workshop Implementasi Kurikulum 2013 pada SMA Negeri 1 Biak Kota tahun 2015.2. 1 (Satu) lembar fotocopy kwitansi pengembalian sisa uang kegiatan Implementasi kurikulum 2013 ke kepala sekolah Drs. NICO N. BUINEY M. MT (kepala sekolah SMA Negeri 1 Biak Kota), tanggal 06 November 2016.3. 1 (satu) lembar Faktur Buku Retur dari PT. Penerbit Masmedia Perwakilan Biak.4) 1 (satu) lembar fotocopy Invoice PT. Masmedia Buana Pustaka Perwakilan Jayapura Nomor : 06.2015/NP-47/0763, tanggal 25 Juni 2015.5) 1 (satu) lembar fotocopy Invoice PT. Masmedia Buana Pustaka Perwakilan Jayapura Nomor : 10.2015/NP-47/2235, tanggal 01 Oktober 2015.6) 1 (satu) lembar fotocopy Tanda Terima Pembayaran Nomor 1508931, tanggal 19 September 2015 sebesar Rp. 55.595.150,- (lima puluh lima juta lima ratus sembilan puluh lima ribu seratus lima puluh rupiah).7) 1 (satu) lembar fotocopy Daftar Transport Panitia Ulangan Semester Ganjil Tahun Pelajaran 2015/2016, tanggal 16 Desember 2015.8) 3 (tiga) lembar fotocopy Daftar Transport Pengawas Ulangan Semester Ganjil Tahun Pelajaran 2015/2016, tanggal 16 Desember 2015.9) 1 (satu) lembar fotocopy Daftar Transport Panitia Perbaikan/Remedial Nilai Semester I sampai dengan V Tahun 2015/2016, tanggal 16 Desember 2015.10) 2 (dua) lembar fotocopy Daftar Transport Wali Kelas Perbaikan/Remedial Nilai Semester I sampai dengan V Tahun 2015/2016, tanggal 16 Desember 2015.11) 3 (tiga) lembar catatan penjualan alat-alat olahraga dari Toko Duta Suara Biak.12) 2 (dua) lembar catatan penjualan CCTV beserta alat pendukungnya dari Toko Duta Suara Biak.13) 3 (tiga) lembar fotocopy Surat Pesanan Nomor : 900/7856, tanggal 09 April 2016.14) 3 (tiga) lembar fotocopy Faktur Nomor : 04.1/FKTR/PT.SP/IV/17, tanggal 15 Maret 2017.15) 2 (dua) lembar fotocopy Kwitansi Pembayaran Bahan Praktikum Laboratorium Biologi dan Kimia, tanggal 09 Maret 2017.16) 3 (tiga) lembar fotocopy Berita Acara Penyerahan Barang Nomor : 04.2/BA.PB-SP/III/17, tanggal 15 Maret 2017. 17) 4 (empat) lembar fotocopy Dokumentasi Penyerahan Bahan Praktikum Laboratorium Biologi dan Kimia kepada SMA Negeri 1 Biak Kota.18) 1 (satu) berkas Rencana Kegiatan Jangka Menengah (RKJM) Tahun 2014 ? 2018 SMA Negeri 1 Biak Kota.19) 1 (satu) berkas fotocopy Program Kerja Tahunan SMA Negeri 1 Biak Kota Tahun Pelajaran 2014/2015.20) 1 (satu) berkas fotocopy Laporan Pertanggungjawaban Penggunaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) SMA Negeri 1 Biak Kota Periode Januari ? Juni 2015.21) 1 (satu) berkas fotocopy Rekapitulasi Penggunaan Anggaran Belanja (RAB) Bantuan Operasional Sekolah (BOS) SMA Negeri 1 Biak Kota Periode Januari ? Juni 2015 sebesar Rp. 800.400.000,- (delapan ratus juta empat ratus ribu rupiah).22) 1 (satu) berkas fotocopy Rekapitulasi Penggunaan Anggaran Belanja (RAB) Bantuan Operasional Sekolah (BOS) SMA Negeri 1 Biak Kota Periode Juli ? Desember 2015 sebesar Rp. 511.200.000,- (lima ratus sebelas juta dua ratus ribu rupiah).23) 1 (satu) berkas fotocopy Rekapitulasi Penggunaan Anggaran Belanja (RAB) Bantuan Operasional Sekolah (BOS) SMA Negeri 1 Biak Kota Periode Juli ? Desember 2015 sebesar Rp. 294.600.000,- (dua ratus sembilan puluh empat juta enam ratus ribu rupiah).24) 1 (satu) lembar fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP) Provinsi Papua Kabupaten Biak Numfor dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) 9106122609640001 atas nama NICO N. BUINEY.25) 1 (satu) lembar fotocopy Petikan Keputusan Bupati Biak Numfor Nomor : SK. 821. 2 ? 24, tanggal 2 Februari 2010, tentang pengangkatan Sdr. Drs. NICODEMUS NAFTALI BUINEY, M.MT. sebagai Kepala SMA Negeri 1 Biak Kota.26) 1 (satu) lembar fotocopy Surat Penunjukan Sebagai Bendahara Nomor : 188.5/4112, tanggal 25 Juli 2014, tentang penunjukan Sdri. Dra. VENUS MICHIKO P. sebagai Bendahara Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) SMA Negeri 1 Biak Kota.27) 1 (satu) lembar fotocopy Rekomendasi Dinas Pendidikan Kabupaten Biak Numfor Nomor : 900/1429/2015, tanggal 2 Oktober 2015, tentang pemberian rekomendasi pencairan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) SMA Negeri 1 Biak Kota periode Januari ? Juni 2015 sebesar Rp. 1.047.600.000,- (satu milyar empat puluh tujuh juta enam ratus ribu rupiah).28) 1 (satu) lembar fotocopy Rekomendasi Dinas Pendidikan Kabupaten Biak Numfor Nomor : 900/, tanggal 29 Desember 2015, tentang pemberian rekomendasi pencairan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) SMA Negeri 1 Biak Kota periode Juli ? Desember 2015 sebesar Rp. 511.200.000,- (lima ratus sebelas juta dua ratus ribu rupiah).29) 1 (satu) lembar fotocopy Rekomendasi Dinas Pendidikan Kabupaten Biak Numfor Nomor : 900/1017/2016, tanggal 17 Juni 2016, tentang pemberian rekomendasi pencairan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) SMA Negeri 1 Biak Kota periode Juli ? Desember 2015 sebesar Rp. 294.600.000,- (dua ratus sembilan puluh empat juta enam ratus ribu rupiah).30) 1 (satu) lembar fotocopy Cek Bank BNI Cabang Biak Nomor CC 321239, tanggal 7 Oktober 2015, tentang pencairan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) SMA Negeri 1 Biak Kota sebesar Rp. 1.047.600.000,- (satu milyar empat puluh tujuh juta enam ratus ribu rupiah).31) 1 (satu) lembar fotocopy Cek Bank BNI Cabang Biak Nomor CC 321244, tanggal 24 Desember 2015, tentang pencairan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) SMA Negeri 1 Biak Kota sebesar Rp. 511.200.000,- (lima ratus sebelas juta dua ratus ribu rupiah).32) 1 (satu) lembar fotocopy Cek Bank BNI Cabang Biak Nomor CC 321245, tanggal 3 Juni 2016, tentang pencairan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) SMA Negeri 1 Biak Kota sebesar Rp. 294.600.000,- (dua ratus sembilan puluh empat juta enam ratus ribu rupiah).33) 1 (satu) lembar fotocopy Resi Pengiriman POS Nomor : 13806647539, tanggal 6 Februari 2016, tentang pengiriman dokumen dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) SMA Negeri 1 Biak Kota ke Pimpinan Direktorat Pembinaan SMA.34) 1 (satu) lembar fotocopy Tanda Terima Surat Setoran Pajak Bukan Pajak Nomor Resi : 98100-01/2015/814984, tanggal 16 Desember 2015, tentang pengembalian kelebihan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) SMA Negeri 1 Biak Kota sebesar Rp. 247.200.000,- (dua ratus empat puluh tujuh juta dua ratus ribu rupiah).35) 1 (satu) lembar fotocopy Surat Setoran Bukan Pajak (SSBP) Nomor : 6237, tanggal 13 Desember 2015, tentang pengembalian kelebihan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) SMA Negeri 1 Biak Kota sebesar Rp. 247.200.000,- (dua ratus empat puluh tujuh juta dua ratus ribu rupiah).36) 2 (dua) lembar fotocopy Rekening Koran SMA Negeri 1 Biak Kota Nomor Rekening : 0275483914 pada Bank BNI Cabang Biak, periode tanggal 01 Januari 2015 sampai dengan 31 Desember 2015.37) 1 (satu) lembar fotocopy Rekening Koran SMA Negeri 1 Biak Kota Nomor Rekening : 0275483914 pada Bank BNI Cabang Biak, periode tanggal 22 Desember 2015 sampai dengan 03 Juni 2016.38) 1 (satu) lembar fotocopy kuitansi pembayaran bahan-bahan habis pakai IPA SMA Negeri 1 Biak Kota sebesar Rp. 60.000.000,- (enam puluh juta rupiah) tanggal 09 Maret 2017.39) 2 (dua) lembar fotocopy daftar bahan habis pakai Biologi dan Kimia SMA Negeri 1 Biak Kota.40) 3 (tiga) lembar fotocopy Faktur PT. Sonai Papua Nomor : 17.1/FKTR/PT.SP/VI/16, tanggal 25 Juni 2016.41) 1 (satu) bundel fotocopy catatan pengeluaran kegiatan IHT pendampingan implementasi kurikulum 2013 tahun 2015 di SMA Negeri 1 Biak Kota.42) 1 (satu) bundel fotocopy rincian uang masuk dan keluar kegiatan IHT SMA Negeri 1 Biak Kota tahun 2015.43) 2 (dua) lembar fotocopy daftar transport peserta workshop penyiapan KBM tanggal 27 sampai dengan 29 Oktober 2015.44) 4 (empat) lembar fotocopy rencana anggaran belanja (RAB) dana BOS SMA Negeri 1 Biak Kota tahun anggaran 2015.45) 1 (satu) bundel fotocopy catatan pemesanan pekerjaan Usta Las bulan September 2014 sampai dengan bulan Mei 2017.46) 1 (satu) bundel fotocopy nota pembelian barang oleh SMA Negeri 1 Biak Kota dari Toko Gaya Baru tahun 2015.47) 1 (satu) bundel fotocopy rekapitulasi penerimaan dan pengeluaran biaya peningkatan mutu pendidikan SMA Negeri 1 Biak Kota bulan Juli 2015 ? bulan Agustus 2016.48) 1 (satu) bundel fotocopy laporan penggunaan dana peningkatan mutu SMA Negeri 1 Biak Kota tahun 2015.49) 1 (satu) bundel fotocopy laporan penggunaan dana peningkatan mutu SMA Negeri 1 Biak Kota tahun 2016.50) 1 (satu) lembar fotocopy penetapan biaya partisipasi peningkatan mutu pendidikan peserta didik baru SMA Negeri 1 Biak Kota tahun pelajaran 2015/2016.51) 1 (satu) berkas fotocopy laporan penerimaan dan penggunaan dana komite SMA Negeri 1 Biak Kota tahun pelajaran 2015 ? 2016.52) 3 (tiga) lembar fotocopy memo beserta kuitansi dari Kepala SMA Negeri 1 Biak Kota kepada Bendahara Komite tahun 2015.53) 9 (sembilan) lembar fotocopy laporan pertanggungjawaban ulangan semester ganjil tahun pelajaran 2015/2016 SMA Negeri 1 Biak Kota.54) 5 (lima) lembar fotocopy nota pembelian dari Toko Duta Suara senilai Rp. 46.800.000,- (empat puluh enam juta delapan ratus ribu rupiah).55) 4 (empat) lembar fotocopy nota pembelian dari Toko Duta Suara senilai Rp. 115.500.000,- (seratus lima belas juta lima ratus ribu rupiah).56) 1 (satu) lembar fotocopy kuitansi pembayaran dana Bantuan sosial dalam rangka pelaksanaan SMA Model tahun 2015 sebesar Rp. 75.000.000,- (tujuh puluh lima juta rupiah).Tetap terlampir dalam berkas perkara ini. 57) Uang tunai sebesar Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah) yang di titipkan pada rekening kejaksaan negeri Biak Numfor, di rampas dan diperhitungkan sebagai uang pengganti dalam perkara ini ;9. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp 10.000.- (sepuluh ribu rupiah) |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 4 September 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 20/Pid.Sus-TPK/2018/PN_Jap.zip
- Download PDF
- 20/Pid.Sus-TPK/2018/PN_Jap.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 1194 K/Pid.Sus/2019
Pertama : 20/Pid.Sus-TPK/2018/PN.Jap
Statistik10250