Putusan PN LEMBATA Nomor 35/Pid.B/2015/PN Lbt |
|
Nomor | 35/Pid.B/2015/PN Lbt |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pemalsuan |
Kata Kunci | 35/Pid.B/2015/PN Lbt |
Tahun | 2016 |
Tanggal Register | 26 Juni 2015 |
Lembaga Peradilan | PN LEMBATA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | - I Gusti Ngurah Putra Atmaja |
Hakim Anggota | - Afhan Rizal Alboneh, - Artha Ario Putranto |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | - HUKUM |
Catatan Amar | M E N G A D I L I :1. Menyatakan Terdakwa BEDIONA PHILIPUS, S.H., M.si Alias IPI telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana ?Pemalsuan Surat?;2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa BEDIONA PHILIPUS, S.H., M.si Alias IPI tersebut dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun;3. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;4. Menetapkan barang bukti berupa : - Surat Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Lembata Nomor 2 / DPRD.KAB / LBT / 2014 tanggal 26 Februari 2014 tentang Pendapat DPRD Kabupaten Lembata Terhadap Dugaan Pelanggaran Pelaksanaan Peraturan Perundang-Undangan Yang Dilakukan Oleh Kepala Daerah Kabupaten Lembata (Asli).- Laporan Pansus I DPRD Kabupaten Lembata Propinsi Nusa Tenggara Timur Tentang Dugaan Penyimpangan Pelaksanaan Peraturan Perundang-Undangan yang dilakukan Pemerintah Daerah Kabupaten Lembata tanggal 18 Oktober 2013 (Asli).- Notulen Sidang Paripurna DPRD Kabupaten Lembata yang menghasilkan Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Lembata Nomor 2 / DPRD.KAB / LBT / 2014 tanggal 26 Februari 2014 Tentang Pendapat DPRD Kabupaten Lembata Terhadap Dugaan Pelanggaran Pelaksanaan Peraturan Perundang-Undangan Yang dilakukan oleh Kepala Daerah Kabupaten Lembata.- Daftar hadir sidang paripurna DPRD Kabupaten Lembata yang menghasilkan Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Lembata Nomor 2 / DPRD.KAB / LBT / 2014 tentang Pendapat DPRD Kabupaten Lembata terhadap dugaan Pelanggaran Pelaksanaan Peraturan Perundang-Undangan yang dilakukan oleh Kepala Daerah Kabupaten Lembata.- 1 (satu) rangkap arsip surat DPRD Kabupaten Lembata yang dikirim ke Mahkamah Agung Republik Indonesia dengan surat pengantar Nomor : DPRD.170 / 80 / III / 2014 tanggal 24 Maret 2014 perihal Uji Pendapat DPRD Kabupaten Lembata dan Surat Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Lembata Nomor 2 / DPRD.KAB / LBT / 2014 tanggal 26 Februari 2014 tentang Pendapat DPRD Kabupaten Lembata Terhadap Dugaan Pelanggaran Pelaksanaan Peraturan Perundang-Undangan yangdilakukan oleh Kepala Daerah Kabupaten Lembata yang lampirannya laporan Pansus dan lampiran-lampiran lainnya.- 1 (satu) rangkap surat dari Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor : 02 / PER-PSG / IV / 02 / P.KHS / TH. 2014 perihal Pemberitahuan Dan Penyerahan Surat Permohonan Hak Uji Pendapat Kepada Bupati Lembata berserta lampirannya.Tetap menjadi bagian dari berkas perkara;- 1 (satu) buah Laptop berwarna hitam bermerek TOSHIBA dengan tipe C640 dengan tulisan ?Inv, Setwan TA. 2011?.- 1 (satu) buah alat cas bermerek Toshiba berwarna hitam.Dikembalikan kepada Sekretaris Dewan DPRD Kabupaten Lembata; 5. Menetapkan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp. 5000,- (lima ribu rupiah) ; |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 12 April 2016 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 35/Pid.B/2015/PN_Lbt.zip
- Download PDF
- 35/Pid.B/2015/PN_Lbt.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 42/PID/2016/PT KPG
Pertama : 35/Pid.B/2015/PN Lbt
Statistik14181