Putusan PN TEGAL Nomor 21/Pdt.G/2015/PN Tg |
|
Nomor | 21/Pdt.G/2015/PN Tg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Tanah |
Kata Kunci | |
Tahun | 2016 |
Tanggal Register | 6 Juli 2015 |
Lembaga Peradilan | PN TEGAL |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Esbenneri Sinaga |
Hakim Anggota | Rdhianti Prihastuti, Ratriningtias Ariani |
Amar | Kabul |
Catatan Amar | M E N G A D I L I :DALAM EKSEPSI :1. Menyatakan Eksepsi Tergugat I dan II tidak dapat diterima; --------------------------------2. Menyatakan Pengadilan Negeri berwenang memeriksa dan mengadili perkara perdata Nomor 21/Pdt.G/2015/PN.Tgl; -----------------------------------------------------------------3. Memerintahkan para pihak untuk melanjutkan pemeriksaan terhadap perkara perdata Nomor 21/Pdt.G/2015/PN.Tgl tersebut; -------------------------------------------------------4. Menangguhkan biaya perkara hingga putusan akhir; -----------------------------------------DALAM KONPENSI :1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian; -------------------------------------------2. Menyatakan menurut hukum bahwa Penggugat adalah pemilik yang sah atas rumah objek sengketa yang terletak di Jalan Gajahmada No.46 Kota Tegal; ---------------------3. Menyatakan Tergugat I dan Tergugat II telah melakukan wanprestasi yang merugikan Penggugat; -----------------------------------------------------------------------------------------4. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II atau siapa saja yang mendapatkan hak dari padanya agar menandatangani Akta Pelepasan Hak untuk balik nama sertifikat Hak Milik Nomor 4025, Kelurahan Kraton tanpa syarat apapun juga; -------------------------5. Menghukum Tergugat I dan II membayar uang paksa (dwangsoom) sebesar Rp.100.000,00 (seratus ribu rupiah) setiap hari kepada Penggugat apabila lalai melaksanakan putusan ini yang telah berkekuatan hukum tetap; --------------------------6. Menghukum Turut Tergugat untuk tunduk pada putusan ini; -------------------------------7. Menolak gugatan Penggugat untuk selebihnya; -----------------------------------------------DALAM KONPENSI DAN REKONPENSI :- Menghukum Tergugat I dan Tergugat II dalam Konpensi/Penggugat dalam Rekonpensi untuk membayar ongkos perkara dalam perkara ini secara tanggung renteng sebesar Rp.1.522.000,00 (satu juta lima ratus dua puluh dua ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 20 Januari 2016 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 6/PDT/2016/PT.SMR
Kasasi : 3652 K/Pdt/2016
Pertama : 21/Pdt.G/2015/PN.TG
Statistik11624