Putusan PA MASAMBA Nomor 327/Pdt.G/2014/PA Msb |
|
Nomor | 327/Pdt.G/2014/PA Msb |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | |
Tahun | 2014 |
Tanggal Register | 18 September 2014 |
Lembaga Peradilan | PA MASAMBA |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Ahmad Jamil |
Hakim Anggota | Mahdys Syam, Nahdiyanti |
Panitera | Asriani Ar. |
Amar | Kabul |
Catatan Amar | M E N G A D I L IDALAM KONVENSI 1. Mengabulkan permohonan Pemohon. 2. Memberi izin kepada Pemohon (Hasmujur bin Sahabuddin) untuk menjatuhkan talak satu raj???i terhadap Termohon (St. Nuraeni binti Sikki) di depan sidang Pengadilan Agama Masamba.3. Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Masamba untuk mengirimkan salinan Penetapan Ikrar Talak kepada Pegawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama Kecamatan Wasuponda, Kabupaten Luwu Timur dan Pegawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama Kecamatan Bone-Bone, Kabupaten Luwu Utara untuk dicatat dalam daftar yang disediakan untuk itu.DALAM REKONVENSI 1. Mengabulkan gugatan Penggugat sebagian.2. Menetapkan kuasa asuh anak terhadap ketiga orang anak Penggugat dan Tergugat yang masing-masing bernama : 1. Amelia Azzahra (umur 10 tahun), Fauziah Annajwa (umur 8 tahun) dan Muh. Fathur Alfath (umur 4 tahun) kepada Penggugat.3. Menghukum Tergugat untuk memberikan kepada Penggugat berupa:- Nafkah Iddah sejumlah Rp. 1.500.000,00 (satu juta lima ratus ribu rupiah);- Mut???ah berupa cincin emas 23 karat seberat 2 gram;- Nafkah untuk 3 orang anak sebesar Rp. 1.500.000,- (dua jura rupiah) dengan kenaikan 10 % setiap tahunnya hingga anak-anak tersebut dewasa atau berumur 21 tahun;4. Menghukum Tergugat untuk menyerahkan pembebanan sebagaimana pada poin 3 di atas kepada Penggugat sesaat setelah mengucapkan ikrar talak didepan sidang Pengadilan Agama Masamba.5. Menolak selain dan selebihnya.DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI??? Membebankan kepada Pemohon Konvensi/Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp.751.000,00 (tujuh ratus lima puluh satu ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 18 Desember 2014 |
Tanggal Dibacakan | 18 Desember 2014 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 327/Pdt.G/2014/PA Msb
Statistik90