Putusan PN JAKARTA PUSAT Nomor 708/Pid.Sus/2015/PN.JKT.PST |
|
Nomor | 708/Pid.Sus/2015/PN.JKT.PST |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | |
Tahun | 2015 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | PN JAKARTA PUSAT |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Arifin |
Hakim Anggota | H Budhy Hertantiyo. Sugiyanto .sh. |
Panitera | Hj Pipih Restiviani. |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | 1. Menyatakan Terdakwa RIYADI alias ANDI alias JIDAT telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana melakukan Permufakatan Jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan precursor Narkotika yaitu secara tanpa hak atau melawan hukum, menawarkan untuk dijual, menjual,membeli,menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram; .2. Menjatuhkan Pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama : 20 (dua puluh) tahun serta pidana denda sebesar Rp.1.000.000.000,- ( Satu milyar rupiah) dengan ketentuan jika denda itu tidak dibayar harus diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan ;3. Memerintahkan agar Terdakwa berada dalam tahanan ;4. Memerintahkan barang bukti berupa : 1 (satu) buah Handphone ceria berikut kabel penguat signalnya dirampas untuk dimusnahkan;5. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp.5.000,-(lima ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 3 Nopember 2015 |
Tanggal Dibacakan | 3 Nopember 2015 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 310/PID/2015/PT.DKI
Kasasi : 897 K/PID.SUS/2016
Pertama : 708/Pid.Sus/2015/PN.JKT.PST
Statistik6112