Putusan PTTUN MAKASSAR Nomor 45/B/2016/ PT.TUN.MKS |
|
Nomor | 45/B/2016/ PT.TUN.MKS |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
TUN Perijinan |
Kata Kunci | |
Tahun | 2016 |
Tanggal Register | 26 April 2016 |
Lembaga Peradilan | PTTUN MAKASSAR |
Jenis Lembaga Peradilan | PTTUN |
Hakim Ketua | Syamsulhadi |
Hakim Anggota | Undang Saepudin, - H.ishak Lanap |
Amar | Membatalkan |
Catatan Amar | MENGADILI:- Menerima permohonan banding dari Penggugat/Pembanding;-------------------------- Membatalkan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Manado Nomor : 31/G/2015/PTUN.MDO, tanggal 17 November 2015, yang dimohonkan banding tersebut; dengan -----------------------------------------------------------------------------------MENGADILI SENDIRI:DALAM PENUNDAAN : ------------------------------------------------------------------------------ - Menunda Pelaksanaan Keputusan Objek Sengketa berupa Keputusan Gubernur Sulawesi Utara, Nomor : 523/1110/Sekr-SDA, tertanggal 20 April 2015, Perihal Rekomendasi untuk Pengembangan Kawasan Bisnis yang terletak di Jalan Piere Tendean, Kota Manado, Provinsi Sulawesi Utara (Boulevard Manado Pesisir Pantai sampai dengan teluk Manado) kepada PT. Bragata sampai ada putusan Pengadilan yang memperoleh kekuatan hukum tetap, kecuali ada putusan Pengadilan yang menyatakan sebaliknya;------DALAM EKSEPSI:-------------------------------------------------------------------------------------- Menolak eksepsi Tergugat/Terbanding dan Tergugat II Intervensi/Terbanding untuk seluruhnya;-----------------------------------------------------------------------------------DALAM POKOK PERKARA:------------------------------------------------------------------------- Mengabulkan gugatan Penggugat/Pembanding ;------------------------------------------- Mewajibkan Kepada Tergugat/Terbanding untuk mencabut Keputusan Objek Sengketa berupa Keputusan Gubernur Sulawesi Utara, Nomor : 523/1110/Sekr-SDA, tertanggal 20 April 2015, Perihal Rekomendasi untuk Pengembangan Kawasan Bisnis yang terletak di Jalan Piere Tendean, Kota Manado, Provinsi Sulawesi Utara (Boulevard Manado Pesisir Pantai sampai dengan teluk Manado) kepada PT. Bragata ;------------------------------------- Menghukum Tergugat/Terbanding dan Tergugat II Intervensi/Terbanding untuk membayar biaya perkara di kedua tingkat pemeriksaan, yang dalam tingkat banding sejumlah Rp 250.000,- (Duaratus lima puluh ribu rupiah) ;------------------ |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 28 Juni 2016 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 45/B/2016/_PT.TUN.MKS.zip
- Download PDF
- 45/B/2016/_PT.TUN.MKS.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 45/B/2016/ PT.TUN.MKS
Kasasi : 472 K/TUN/2016
Pertama : 31/G/2015/PTUN.MDO
Statistik10570