Putusan PN BATAM Nomor 594/Pid.Sus/2018/PN Btm |
|
Nomor | 594/Pid.Sus/2018/PN Btm |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 11 Juli 2018 |
Lembaga Peradilan | PN BATAM |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua: Redite Ika Septina |
Hakim Anggota |
Hakim Anggota 1: Yona Lamerossa Ketaren, hakim Anggota 2: Muhammad Chandra |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA MATI |
Catatan Amar |
MENGADILI: 1. Menyatakan Terdakwa Chen Ching Tun telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Permufakatan Jahat Tanpa hak atau melawan hukum menjadi perantara dalam jual beli Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram? sebagaimana dalam Dakwaan Primair Penuntut Umum; 2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan Pidana MATI; 3. Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan; 4. Menetapkan barang bukti berupa : - 1.019 (seribu sembilan belas) bungkus plastik yang berisi Narkotika golongan I jenis Methampetamina (Shabu) dan setelah ditimbang seberat bruto 1.037.581,8 (satu juta tiga puluh tujuh ribu lima ratus delapan puluh satu koma delapan) gram, setelah dikurangi sesuai Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris, No. 425 AN/II/2018 UPT. Lab. UJI Narkoba tanggal 26 Februari 2018; - 41 (empat puluh satu) karung; Dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk digunakan dalam Perkara Terdakwa CHEN CHUNG NAN; - 1 (satu) buah Fishing Vessel Crew Identification atas nama Chen Chin Tun ; - 1 (satu) buah Handphone Iphone X berikut Nomor +8880963919789 ; - 5 (lima) lembar Electronik Ticket ; Dirampas untuk dimusnahkan; - 1 (satu) buah Paspor Republic Of China Nomor : 308847528 atas nama Chen Chin Tun ; - 1 (satu) buah Kartu Identitas negara Taiwan atas nama Chen Chin Tun ; - 1 (satu) buah Kartu SIM Negara Taiwan atas nama Chen Chin Tun ; dan - 1 (satu) buah Kartu Kitas Negara Taiwan atas nama Chen Chin Tun ; Dikembalikan kepada Terdakwa; 5. Membebankan biaya perkara kepada Negara; |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 29 Nopember 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 594/Pid.Sus/2018/PN_Btm.zip
- Download PDF
- 594/Pid.Sus/2018/PN_Btm.pdf
Putusan Terkait
-
Pertama : 594/Pid.Sus/2018/PN Btm
Statistik12080