Putusan PN JAKARTA TIMUR Nomor 219/Pdt.G/2017/PN Jkt.Tim. |
|
Nomor | 219/Pdt.G/2017/PN Jkt.Tim. |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata |
Kata Kunci | |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 5 Juni 2017 |
Lembaga Peradilan | PN JAKARTA TIMUR |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Antonius Simbolon |
Hakim Anggota | Dwi Dayanto, Ninik Anggraini |
Panitera | Irsyaf Lubis |
Amar | Kabul |
Catatan Amar | MENGADILI:1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian ;2. Menyatakan sah menurut hukum Penggugat adalah sebagai pemilik atas tanah berdasarkan Girik C. No.769 Persil No. 10, Kls. S. I., seluas 8.220 M sesuai Akta Jual Beli tanggal 15 Juli 1995, yang terletak di Kampung Pulo Jahe, Jalan Rawa Kepiting RT.007, RW.010, Kawasan Industri Pulogadung, Kelurahan Jatinegara, Kecamatan Cakung, Kota Jakarta Timur, Propinsi Daerah Khusu Ibukota Jakarta dengan batas-batas :??? Sebelah Utara berbatasan dahulu dengan Tanah Pecahannya, hak milik Paimin Suparmin, sekarang dengan tanah yang dikuasi Tergugat I; ??? Sebelah Timur berbatasan dengan Jalan Umum / kali;??? Sebelah Selatan berbatasan dengan Kali;??? Sebelah Barat berbatasan dengan tanah Pecahannya hak milik Muhamad / Paimin Suparmin / Jalan Rawa Kepiting;3. Menyatakan sah menurut hukum Akta Jual Beli tanggal 15 Juli 1995, berdasarkan Girik C No.769, Persil No. 10, Kls. S. I. seluas 8.220 Myang terletak di Kampung Pulo Jahe, Jalan Rawa Kepeting, RT. 007, RW. 010, Kawasan Industri Pulogadung, Kelurahan Jatinegara Kecamatan Cakung, Kota Jakarta Timur, Propinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta;4. Menyatakan Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV dan Tergugat V melakukan perbuatan melawan hukum dengan cara menguasai dan membangun rumah potong hewan / ayam di atas tanah hak milik Penggugat tanpa dasar hukum yang sah ;5. Menghukum Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV dan Tergugat V untuk membayar ganti kerugian materil kepada Penggugat,kerugian sewa tanah selama 10 Tahun per tahun Rp. 500.000.000,-= Rp. 5.000.000.000,- (sepuluh milyar rupiah) + kerugian tanah seluas 8.220 M = Rp.57.540.000.000,-(lima puluh tujuh milyar lima ratus empat puluh juta rupiah), jumlah keselurahan kerugian materil yang di derita Penggugat adalah Rp 62.540.000.000, (enam puluh dua milyar lima ratus empat puluh juta rupiah) secara tunai seketika dan kontan kepada Penggugat ;6. Atau jika Tergugat-Tergugat, Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV dan Tergugat V tidak membayar ganti rugi tersebut, Menghukum Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV dan Tergugat V untuk menyerahkan tanah berdasarkan Girik C. No. 769, Persil No. 10, Kls. S. I, seluas 8.220 M apabila tidak diganti rugi dan atau siapa saja yang menguasai tanah kepada Penggugat tidak dibebani apapun serta dalam keadaan baik atau kosong dengan batas-batas :??? Sebelah Utara berbatasan dahulu dengan Tanah Pecahannya, hak milik Paimin Suparmin, sekarang dengan tanah yang dikuasi Tergugat I; ??? Sebelah Timur berbatasan dengan Jalan Umum / kali;??? Sebelah Selatan berbatasan dengan Kali;??? Sebelah Barat berbatasan dengan tanah Pecahannya hak milik Muhamad / Paimin Suparmin / Jalan Rawa Kepiting;7. Menyatakan Berita Acara Serah Terima Tanah seluas 20.000 M (dua puluh ribu meter persegi) yang terletak di Kelurahan Jatinegara, Kecamatan Cakung, Kotamadya Jakarta Timur dari PT.Tarumah Indah Kepada Pemerintah Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor : 1517 Tahun 1994 tidak berlaku terhadap tanah hak milik Penggugat berdasarkan Girik C. No. 769, Persil No. 10, Kls. S. I, seluas 8.220 M yang terletak di Kampung Pulo Jahe, Jalan Rawa Kepeting, RT.007, RW.010, Kawasan Industri Pulogadung, Kelurahan Jatinegara, Kecamatan Cakung, Kota Jakarta Timur, Propinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta;8. Menghukum Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV dan Tergugat V apabila dalam delapan (8) hari lalai dalam melaksanakan isi putusan dikenakan uang paksa (dwang soom) sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) per hari untuk dibayarkan kepada Penggugat ;9. Menghukum Turut Tergugat untuk tunduk dan patuh pada isi putusan perkara ini;10. Menghukum Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV dan Tergugat V untuk membayar biaya perkara yang sampai hari ini ditetapkan sejumlah Rp.5. 976.000,00 (Lima juta sembilan ratus tujuh puluh enam ribu rupiah);11. Menolak gugatan Penggugat selain dan selebihnya; |
Tanggal Musyawarah | 26 Juli 2018 |
Tanggal Dibacakan | 26 Juli 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 875 K/Pdt/2021
Pertama : 219/Pdt.G/2017/PN Jkt.Tim.
Statistik550114