- Menyatakan Terdakwa KHAERUL HAKIM ALS EDO BIN JAMULYADI dengan identitas tersebut diatas tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tidak pidana dalam dakwaan primer.
- Membebaskan Terdakwa oleh karena itu dari dakwaan tersebut.
- Menyatakan terdakwa KHAERUL HAKIM ALS EDO BIN JAMULYADI dengan identitas tersebut diatas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tidak pidana Tanpa Hak Memiliki atau Menguasai Narkotika Golongan I bukan tanaman.
- Menjatuhkan pidana kepada terdakwa KHAERUL HAKIM ALS EDO BIN JAMULYADI tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) tahun dan denda sebesar Rp. 1.000.000.000,- (satu milyard rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka harus diganti dengan pidana penjara selama 2 (dua) bulan.
- Menyatakan agar masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan tersebut.
- Menyatakan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan.
- Menyatakan barang bukti berupa
- 1 (satu)bungkus plastik klip bening yang berisikan Narkotika
- 1 (satu) buah handphone merk Vivo 15 Warna Hitam dengan nomor
Putusan PN BEKASI Nomor 476/Pid.Sus/2020/PN Bks |
|
Nomor | 476/Pid.Sus/2020/PN Bks |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 24 Juni 2020 |
Lembaga Peradilan | PN BEKASI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Dewa Putu Yusmai Hardika |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Pranoto, Br Hakim Anggota Oloan Silalahi |
Panitera | Panitera Pengganti: Rahayu Wismayani |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: golongan I bukan tanaman jenis shabu yang dibungkus dengan plastik warna hitam yang diikat karet gelang yang berwarna kuning dengan berat brutto 0,46 (nol koma empat puluh enam) gram 081383157763 Dirampas untuk dimusnahkan; 8.Membebankan terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.5.000,- (lima ribu Rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 5 Agustus 2020 |
Tanggal Dibacakan | 5 Agustus 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Peninjauan Kembali : 922 PK/Pid.Sus/2022
Pertama : 476/Pid.Sus/2020/PN Bks
Statistik265