- Menerima permintaan banding dari Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Jayapura;
- Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Klas IA Jayapura Nomor: 669/Pid.Sus/2019/PN Jap., tanggal 24 Januari 2019 atas nama terdakwa MUHAMMAD TOHA HIDIA Alias DONI HIDIA yang dimintakan banding, dengan perbaikan sekedar mengenai status barang bukti, sehingga amar lengkapnya berbunyi sebagai berikut :
- Menyatakan terdakwa MUHAMMAD TOHA HIDIA Alias DONI HIDIA yang identitasnya sebagaimana tersebut diatas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?tanpa hak atau melawan hukum menguasai Narkotika Golongan I bukan tanaman? sebagaimana dalam dakwaan tunggal Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 (sepuluh) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) bungkus plastik bening klip ukuran kecil yang diduga berisi narkotika jenis shabu yang terbungkus tisu warna putih;
- 1 (satu) buah paketan warna coklat berbentuk kotak yang bertuliskan buat Herol Jln. Trikora No.8 Dok V Atas (SPBU) Jayapura/Papua No.HP 085254375545 dari Ino Jl. Kakatua No.17 Toko Kembang Delvi Makassar No. HP 081344759978;
- 1 (satu) buah Handphone Vivo warna silver;
- 1 (satu) buah kartu perdana Telkomsel warna merah bertuliskan 4G;
- 1 (satu) lembar resi pengiriman expdisi JNE bertuliskan pengirim Ino Jl. Kakatua No.17 Toko Kembang Delvi Makassar No. HP 081344759978, penerima Herol Jln. Trikora No.8 Dok V Atas (SPBU) Jayapura/Papua No.HP 085254375545;
- Membebani Terdakwa membayar biaya perkara dikedua tingkat peradilan untuk tingkat Pengadilan Negeri sebesar Rp.5.000,(lima ribu rupiah), Pengadilan Tinggi sebesar Rp.2.000,(dua ribu rupiah);
Putusan PT JAYAPURA Nomor 21/PID.SUS/2019/PT JAP |
|
Nomor | 21/PID.SUS/2019/PT JAP |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 21 Februari 2019 |
Lembaga Peradilan | PT JAYAPURA |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Supriyono |
Hakim Anggota |
Johny Aswar, . boedi Soesanto |
Panitera | Muhammad Rofiq |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKUATKAN |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I dirampas untuk negara; Dirampas untuk dimusnahkan; |
Tanggal Musyawarah | 4 Maret 2019 |
Tanggal Dibacakan | 4 Maret 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 21/PID.SUS/2019/PT_JAP.zip
- Download PDF
- 21/PID.SUS/2019/PT_JAP.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 2190 K/Pid.Sus/2019
Banding : 21/PID.SUS/ 2019/PT JAP
Statistik6324