- Menerima permintaan banding dari Penuntut Umum tersebut;
- Memperbaiki putusan Pengadilan Negeri Kuala Simpang tanggal 30 April 2019 Nomor 406 /Pid.Sus/2018/PN Ksp. yang dimintakan banding tersebut sepanjang mengenai lamanya pidana yang dijatuhkan, sehingga amar selengkapnya berbunyi sebagai berikut :
- Menyatakan Terdakwa IBRAHIM alias JAMPOK, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana permufakatan jahat menerima narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama : Seumur Hidup;
- Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa;
- 1 kartu KTP An Ibrahim;
- 1 kartu sim C An Ibrahim;
- 1 kartu NPEP An Ibrahim;
- 70 (tujuh puluh) bungkus Narkotika jenis Sabu dengan berat brutto 73.505,55 (tujuh puluh tiga ribu lima ratus lima koma lima puluh lima) gram kemudian disisihkan untuk kepentingan Uji Laboratorium dengan brutto 70 (tujuh puluh) gram, disisihkan untuk kepentingan IPTEK dengan berat brutto 70 (tujuh puluh) gram, disisihkan untuk kepentingan diklat dengan berat brutto 70 (tujuh puluh) gram, dan untuk dimusnahkan dengan total berat brutto 73.295,55 (tujuh puluh tiga ribu dua ratus sembilan puluh lima koma lima puluh lima) gram;
- 6 (enam) bungkus berisi 30.000 (tiga puluh ribu) butir pil ekstasi atau seberat brutto 8.163,74 (delapan ribu seratus enam puluh tiga koma tujuh puluh empat) gram kemudian disisihkan untuk kepentingan Uji laboratorium sebanyak 30 (tiga puluh) butir atau seberat brutto 8 (delapan) gram, disisihkan untuk kepentingan IPTEK sebanyak 30 (tiga puluh) butir atau seberat brutto 8 (delapan) gram, disisihkan untuk kepentingan diklat sebanyak 30 (tiga puluh) butir atau seberat brutto 8 (delapan) gram, dan untuk dimusnahkan sebanyak 29.910 (dua puluh sembilan ribu sembilan ratus sepuluh) butir;
- 1 (satu) bungkus plastik bening berisikan kristal warna putih dengan berat netto 68,0311 gram;
- 1 (satu) bungkus plastik bening berisikan 30 (tiga puluh) butir tablet warna biru logo ?crown? dengan berat netto seluruhnya 8,0752 gram;
- 3 buah karung plastik;
- Dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dipergunakan dalam perkara An. JOKO SUSILO;
- 1 buah handphone nokia warna biru berikut nomor 0852 7786 9993
Putusan PT BANDA ACEH Nomor 149/PID/2019/PT BNA |
|
Nomor | 149/PID/2019/PT BNA |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 22 Mei 2019 |
Lembaga Peradilan | PT BANDA ACEH |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Maratua Rambe |
Hakim Anggota | H. Muhammad Nur, Brsigit Sutanto |
Panitera | Anwar |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIPERBAIKI |
Catatan Amar |
Bahwa terhadap barang bukti tersebut berupa : Dirampas untuk dimusnahkan; 5. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa untuk tingkat banding sejumlah Rp 5.000,00,-(lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 27 Juni 2019 |
Tanggal Dibacakan | 27 Juni 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 149/PID/2019/PT_BNA.zip
- Download PDF
- 149/PID/2019/PT_BNA.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 3219 K/Pid.Sus/2019
Banding : 149/PID/ 2019/PT.BNA
Statistik5119