Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 33 K/Pdt.Sus-PHI/2018 |
|
Nomor | 33 K/Pdt.Sus-PHI/2018 |
Tingkat Proses | Kasasi |
Klasifikasi |
Perdata Khusus PHI |
Kata Kunci | PHI |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | MAHKAMAH AGUNG |
Jenis Lembaga Peradilan | MA |
Hakim Ketua | Sudrajad Dimyati |
Hakim Anggota | Fauzan, Horadin Saragih |
Amar | Tolak Perbaikan |
Catatan Amar | - Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi LENAWATI, tersebut;- Memperbaiki amar Putusan Pengadilan Hubungan Industrial pada Negeri Palembang Nomor 61/Pdt.Sus-PHI/2016/PN.Plg. tanggal 16 Februari 2017 sehingga amar selengkapnya sebagai berikut: Dalam Eksepsi:- Menolak eksepsi Tergugat;Dalam Pokok Perkara:1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;2. Menyatakan sah hubungan kerja antara Penggugat dan Tergugat;3. Menyatakan putus hubungan kerja antara Penggugat dan Tergugat karena alasan dikualifikasikan mengundurkan diri berdasarkan ketentuan Pasal 168 ayat (1) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, terhitung sejak tanggal 31 Agustus 2016;4. Menghukum Tergugat untuk membayar semua hak-hak Penggugat yang timbul akibat pemutusan hubungan kerja ini, yang jumlah seluruhnya sebesar Rp76.440.000,00 (tujuh puluh enam juta empat ratus empat puluh ribu rupiah), dengan perincian sebagai berikut:Tanggal Masuk kerja : 2 Mei 2000;Tanggal Pemutusan Hubungan Kerja : 31 Agustus 2016;Masa kerja : 16 tahun 1 bulan;Upah : Rp6.240.000,00a. Uang Penggantian Hak = (Uang Pesangon + Penghargaan Masa Kerja) x 15 % = (Rp93.600.000,00)x15% Jumlah = Rp14.040.000,00(empat belas juta empat puluh ribu rupiah)b. Uang Pisah: 4 x Rp6.240.000,00 = Rp24.960.000,00 (dua puluh empat juta sembilan ratus enam puluh ribu rupiah)c. Upah selama 6 bulan x Rp6.240.000,00 = Rp37.440.000,00 + sehingga total seluruh hak kompensasi = Rp76.440.000,00(tujuh puluh enam juta empat ratus empat puluh ribu rupiah);5. Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya.6. Membebankan biaya perkara kepada Negara; |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 24 Januari 2018 |
Kaidah | — |
Status | Berkekuatan Hukum Tetap |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 33_K/Pdt.Sus-PHI/2018.zip
- Download PDF
- 33_K/Pdt.Sus-PHI/2018.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 33 K/Pdt.Sus-PHI/2018
Pertama : 61/Pdt.Sus-PHI/2016/PN.Plg
Statistik74474