- Mengabulakn gugatan penggugat untuk sebagian;
- Menyatakan perbuatan tergugat yang menyetujui pencairan dana sebesar Rp. 700.000.000,- (Tujuh ratus juta rupiah) yang tersimpan dalam rekening escrow dengan nomor rekening 1510056678888 giro atas nama PT. Makmur Palu Jaya tanpa sepengetahuan dan atas perestujuan bersama antara penggugat dan turut tergugat adalah perbuatan melawan hukum.
- Menghukum tergugat untuk mebayar ganti rugi berupa : a. kerugian Meteril sebesar Rp. 735.000.000,- (Tujuh ratus tiga puluh limar juta rupiah) dan b. Kerugian Imateril sebesar Rp. 29.982.825.360 (Dua puluh sembilan milyar sembilan ratus delapan puluh dua juta delapan ratus dua puluh lima ribu tiga ratus enam puluh rupiah); secara tunai dan seketika;
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini sebesar Rp. 891.000,- (Delapan ratus sembilan puluh satu ribu rupiah);
- Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya.
Putusan PN PALU Nomor 109/Pdt.G/2015/PN Pal |
|
Nomor | 109/Pdt.G/2015/PN Pal |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2016 |
Tanggal Register | 27 Oktober 2015 |
Lembaga Peradilan | PN PALU |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Hj. Aisa Hi. Mahmud |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Dede Halim, Mhbr Hakim Anggota M. Nur Ibrahim |
Panitera | Hj. Nurhasna Abdullah |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
DALAM EKSEPSI : - Menolak eksepsi tergugat untuk seluruhnya. DALAM POKOK PERKARA |
Tanggal Musyawarah | 11 Mei 2016 |
Tanggal Dibacakan | 11 Mei 2016 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 488 K/Pdt/2017
Banding : 65/PDT/2016/PT PAL
Peninjauan Kembali : 768 PK/Pdt/2018
Pertama : 109/Pdt.G/2015/PN Pal
Statistik11719