Putusan PN BEKASI Nomor 370/PDT.G/2010/PN.Bks |
|
Nomor | 370/PDT.G/2010/PN.Bks |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata |
Kata Kunci | PENINJAUAN KEMBALI |
Tahun | 2011 |
Tanggal Register | 8 Oktober 2010 |
Lembaga Peradilan | PN BEKASI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Syamsul Bahri Borut |
Hakim Anggota | Barita Lumban Gaol, M.h Sugeng |
Panitera | Christanto Pudjiono |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MENYATAKAN PENGGUGAT ADALAH PEMILIK TANAH YANG SAH DAN SATU-SATUNYA ATAS TANAH SELUAS 28.5 HA (DUA PULUH DELAPAN KOMA LIMA HEKTAR) TERSEBUT DIATAS TERMASUK TANAH PERKARA SEBAGAIMANA TELAH DIKUASAI OLEH TERGUGAT VI YAITU. SELUAS 9 HA (SEMBILAN HEKTAR) YANG TERBAGI ATAS 2 (DUA) BIDANG TANAH YAITU TANAH ATAS NAMA PENGGUGAT I SELUAS 7 HA (TUJUH HEKTAR) DAN SEBAGIAN TANAH ATAS NAMA PENGGUGAT II DAN PENGGUGAT III SELUAS 2 HA (DUA HEKTAR), |
Catatan Amar | MENGADILI:DALAM PROVISI:- Menolak tuntutan Provinsi dari para Penggugat;DALAM EKSEPSI :- Menolak seluruh eksepsi dari para Tergugat;DALAM POKOK PERKARAMenyatakan Penggugat adalah pemilik tanah yang sah dan satu-satunya atas tanah seluas 28.5 ha (dua puluh delapan koma lima hektar) tersebut diatas termasuk tanah perkara sebagaimana telah dikuasai oleh Tergugat VI yaitu. seluas 9 ha (sembilan hektar) yang terbagi atas 2 (dua) bidang tanah yaitu tanah atas nama penggugat I seluas 7 ha (tujuh hektar) dan sebagian tanah atas nama Penggugat II dan Penggugat III seluas 2 ha (dua hektar), dengan batas-batas sebagai berikut:Tanah atas nama Penggugat 1 seluas + 7 ha:Sebelah utara :Tanah milik Jeni/Saunan/tanah bengkok Desa Pantai Mekar;Sebelah timur : Tanah milik H. karma;Sebelah selatan : Tanah milik Penggugat II dan III;Sebelah barat : Kali kecil/Tanah milik H.Akum;Sebagian Tanah atas nama Penggugat 11 dan Penggugat 111 seluas 2 ha: Sebelah utara : Tanah milik Penggugat I; Sebelah timur : Tanah milik H.Asmawi; Sebelah selatan : Tanah Milik Penggugat II dan Penggugat III; Sebelah barat : Kali kecil/Tanah milik H. Akum;4. Menghukum Tergugat VI untuk membayar ganti kerugian materiil sebesar Rp. 30.000.000.- (tiga puluh juta rupiah) setiap tahun. terhitung sejak tahun 2007 sampai dengan putusan ini berkekuatan hukum tetap (in kracht van gewijsde):5. Menghukum para Tergugat untuk membayar seluruh baya yang timbul dalam perkara ini yang hingga sekarang sebesar Rp. 3.491.000.- (Tiga juta empat ratus sembilan puluh satu ribu rupiah ):6. Menolak gugatan Penggugat untuk selebihnya ; |
Tanggal Musyawarah | 13 September 2011 |
Tanggal Dibacakan | 13 September 2011 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 955 K/PDT/2014
Peninjauan Kembali : 485 PK/Pdt/2018
Pertama : 370/PDT.G/2010/PN.Bks
Statistik10622