Putusan PN KENDARI Nomor 53/Pdt.G/2008/PN.Kdi |
|
Nomor | 53/Pdt.G/2008/PN.Kdi |
Para Pihak | RAHMAT BUYUNGLawanPT. BFI Finance Indonesia Tbk, dk |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi | |
Kata Kunci | |
Tahun | 2009 |
Tanggal Register | 2 September 2008 |
Lembaga Peradilan | PN KENDARI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Syamsul Ali |
Hakim Anggota | - Deson Togatorop, - Maha Nikmah |
Amar | Kabul |
Catatan Amar | M E N G A D I L I :A.DALAM KONPENSI :-Menolak gugatan konpensi untuk seluruhnya ;B.DALAM REKONPENSI :Dalam Provisi :-Menolak gugatan provisi ;Dalam Pokok Perkara :-Mengabulkan gugatan rekonpensi dari Penggugat Rekonpensi/Tergugat Konpensi untuk sebagian ;-Menyatakan perjanjian pembiayaan konsumen nomor : 4606007767 tanggal 7 Juli 2006 yang dibuat oleh Penggugat Rekonpensi dengan Tergugat Rekonpensi adalah sah dan mempunyai kekuatan hukum ;-Menyaakan Tergugat Rekonpensi/Penggugat Konpensi telah melakukan Cidera Janji/Wanprestasi kepada Penggugat Rekonpensi/Tergugat Konpensi berdasarkan Perjanjian Pembiayaan Konsumen Nomor : 4606007767 tanggal 7 Juli 2006 ;-Menyatakan Tergugat Rekonpensi berhutang uang kepada Penggugat Rekonpensi total sebesar Rp.29.310.500,- (dua puluh sembilan juta tiga ratus sepuluh ribu lima ratus rupiah) ;-Menyatakan seluruh dan setiap kewajiban Tergugat Rekonpensi kepada Penggugat Rekonpensi berdasarkan Perjanjian Pembiayaan Konsumen Nomor : 4606007767 tanggal 7 Juli 2006 telah jatuh tempo seketika dan menghukum Tergugat Rekonpensi untuk membayar seluruh hutangnya tersebut kepada Penggugat Rekonpensi sebesar Rp.29.310.500,- (dua puluh sembilan juta tiga ratus sepuluh ribu lima ratus rupiah) ;-Menghukum Tergugat Rekonpensi untuk membayar denda sebesar Rp.15.250,- (lima belas ribu dua ratus lima puluh rupiah) per hari kepada Penggugat Rekonpensi sejak gugatan rekonpensi diajukan (tanggal 29 Nopember 2008) hingga seluruh kewajibannya/hutangnya dibayar lunas ;-Menolak gugatan rekonpensi untuk selebihnya ;C.DALAM KONPENSI DAN REKONPENSI :-Menghukum Tergugat Rekonpensi/Penggugat Konpensi untuk membayar biaya perkara yang hingga sekarang berjumlah Rp.124.000,- (seratus dua puluh empat ribu rupiah) ; |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 10 Maret 2009 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 53/Pdt.G/2008/PN.Kdi.zip
- Download PDF
- 53/Pdt.G/2008/PN.Kdi.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Peninjauan Kembali : 575 PK/Pdt/2013
Pertama : 53/Pdt.G/2008/PN.Kdi.
Statistik14163