- Mengabulkan permohonan Pemohon;
- Memberi izin kepada Pemohon (Hasuri bin H. Hayumi) untuk menjatuhkan talak satu raj?i terhadap Termohon (Tutur Kanti Setyorini binti Sugiarto), di depan sidang Pengadilan Agama Serang;
- Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Serang untuk menyampaikan Salinan Penetapan Ikrar Talak kepada Pegawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama Kecamatan Sukmajaya, Kota Depok dan Pegawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama tempat tinggal Pemohon dan Termohon untuk dicatat dalam buku daftar yang disediakan untuk itu;
- Menghukum Pemohon untuk memberikan kepada Termohon berupa :
- Mut?ah berupa emas murni 24 karat seberat 5 (lima) gram;
- Nafkah selama masa Iddah sebesar Rp 3.000.000,- (tiga juta rupiah);
- Nafkah anak bernama Hifdzatus Sa?diyah El Adlia binti Hasuri sebesar Rp 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) setiap bulannya selain biaya pendidikan dan kesehatan dengan kenaikan 10 persen setiap tahunnya hingga anak tersebut dewasa atau mandiri;
- Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara pada tingkat pertama sebesar Rp 691.000.00,- (enam ratus sembilan puluh satu ribu rupiah);
Putusan PTA BANTEN Nomor 0106/Pdt.G/2017/PTA.Btn |
|
Nomor | 0106/Pdt.G/2017/PTA.Btn |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Cerai Talak |
Tahun | 2017 |
Tanggal Register | 19 Oktober 2017 |
Lembaga Peradilan | PTA BANTEN |
Jenis Lembaga Peradilan | PTA |
Hakim Ketua | H. Sam'un Abduh. |
Hakim Anggota |
H. Muhammad, M.h h. Moh. Ichwan Ridwan |
Panitera | Hulaesi |
Amar | Menguatkan |
Catatan Amar |
I. Menyatakan permohonan Banding Pembanding dapat diterima; II. Menguatkan Putusan Pengadilan Agama Serang Nomor 0161/Pdt.G/2017/PA.Srg., tanggal 17 Juli 2017 Masehi, bertepatan dengan tanggal 23 Syawal 1438 Hijriyah dengan perbaikan sebagai berikut : III. Membebankan kepada Pembanding untuk membayar biaya perkara dalam Tingkat Banding sejumlah Rp 1 0.000.00,- (seratus lima puluh ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 20 Nopember 2017 |
Tanggal Dibacakan | 20 Nopember 2017 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 0106/Pdt.G/2017/PTA.Btn.zip
- Download PDF
- 0106/Pdt.G/2017/PTA.Btn.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 735 K/Ag/2018
Pertama : 161/Pdt.G/2017/PA.Srg
Banding : 106/Pdt.G/2017/PTA.Btn
Statistik2519