Putusan PT JAKARTA Nomor 77/PID/TPK/2014/PT.DKI |
|
Nomor | 77/PID/TPK/2014/PT.DKI |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Korupsi |
Kata Kunci | TINDAK PIDANA KORUPSI |
Tahun | 2015 |
Tanggal Register | 17 Desember 2014 |
Lembaga Peradilan | PT JAKARTA |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Widodo |
Hakim Anggota | 1. Heru Mulyono Ilwan, 3. H.m As’adi Al Ma’ruf, 2. Asli Ginting, 4. S U D I R O |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MENGUBAH |
Catatan Amar | M E N G A D I L I 1. Menerima permintaan banding Penuntut Umum tersebut ; ------------------------- 2. Mengubah Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 59/PID.Sus/TPK/2014/PN.Jkt.Pst. tanggal 3 Nopember 2014, yang dimintakan banding tersebut, sekedar mengenai lamanya pidana kurungan sebagai pengganti pidana denda dan lamanya pidana penjara sebagai pengganti pidana uang pengganti sehingga amar putusan selengkapnya sebagai berikut ; -----------------------------------------------------------------------------------1. Menyatakan Terdakwa - I Najamuddin Umar dan Terdakwa - II Dra. Ratnawati alias Ita tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana didakwakan dalam dakwaan Primair;--------------------------------------------------- 2. Membebaskan Terdakwa - I Najamuddin Umar dan Terdakwa - II Dra.Ratnawati alias Ita dari dakwaan Primair tersebut;----------------------------- 3. Menyatakan Terdakwa - I Najamuddin Umar dan Terdakwa - II Dra. Ratnawati alias Ita, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana didakwakan dalam dakwaan Subsidair;------------------------------------------------ 4. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa - I Najamuddin Umar dan Terdakwa II Dra.Ratnawati alias Ita dengan pidana penjara masing-masing selama 2 (dua) tahun dan denda masing-masing sebesar Rp.100.000.000 (seratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan masing-masing selama 2 (dua) bulan; |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 7 Januari 2015 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 77/PID/TPK/2014/PT.DKI.zip
- Download PDF
- 77/PID/TPK/2014/PT.DKI.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 59/Pid.Sus/TPK/2014/PN.JKT.PST
Banding : 77/PID/TPK/2014/PT.DKI
Statistik6064