Putusan PN PANGKALAN BUN Nomor 209/Pid.Sus/2017/PN PBU |
|
Nomor | 209/Pid.Sus/2017/PN PBU |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | PidanaNarkotika |
Tahun | 2017 |
Tanggal Register | 18 Juli 2017 |
Lembaga Peradilan | PN PANGKALAN BUN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Muhammad Ikhsan |
Hakim Anggota | Iman Santoso, Iqbal Albanna |
Panitera | Hariyanto |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | M E N G A D I L I1. Menyatakan Terdakwa SITI AMINAH Als. MINAH Binti AYUB telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ??????Tanpa hak atau melawan hukum memiliki narkotika golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram???;2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 12 (dua belas) tahun dan denda sejumlah Rp 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan;3. Menetapkan barang bukti berupa : - 1 (satu) buah dompet warna merah muda dengan motif bulat-bulat- 1 (satu) buah dompet warna cream.- 1 (satu) buah dompet warna merah muda dengan motif love.- 2 (dua) lembar Tisu.- 2 (dua) buah timbangan digital warna hitam dengan merk CHQ.- 1 (satu) buah bong terbuat dari botol kaca lengkap dengan pipet kaca.- 2 (dua) pak plastik klip dengan merk C-tik.- 2 (dua) buah isolasi dengan merk Nachi tape.- 1 (satu) buah korek api gas.- 1 (satu) buah sendok terbuat dari potongan sedotan warna putih.- 1 (satu) buah gunting.- 2 (dua) buah sedotan warna putih.- 1 (satu) paket shabu dengan berat kotor 0,25 (nol koma dua empat) gram yang disisihkan untuk persidangan- 1 (satu) butir pil ekstasi yang disisihkan untuk persidangan. - 1 (paket) shabu dengan berat netto 0,060 gram (sisa LAB)Dirampas untuk dimusnahkan.4. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 2 Nopember 2017 |
Tanggal Dibacakan | 2 Nopember 2017 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 617 K/Pid.Sus/2018
Pertama : 209/Pid.Sus/2017/PN PBU
Statistik8511