Putusan PT SEMARANG Nomor 430/Pdt/2013/PT.Smg |
|
Nomor | 430/Pdt/2013/PT.Smg |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | PMH |
Tahun | 2013 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | PT SEMARANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | H. Damsuri Nungtjik |
Hakim Anggota | Suntoro Husodo, Syafaruddin |
Amar | Membatalkan |
Catatan Amar | M E N G A D I L I :- Menerima permohonan banding dari Penggugat / Pembanding ;----------------- Membatalkan putusan Pengadilan Negeri Karanganyar tanggal 29 Mei 2013 Nomor : 2 /Pdt.G/2013/PN.Kray yang dimohonkan banding ;------------------ DENGAN MENGADILI SENDIRI :- Mengabulkan gugatan Penggugat / Pembanding untuk sebagian ;-------- Menyatakan sah dan mempunyai kekuatan hukum kesepakatan damai yang dibuat antara Penggugat /Pembanding dan Tergugat / Terbanding seperti tersebut dalam Berita Acara Perdamaian Nomor : 42/BA.Pdt.G/1984/PN.Kray tertanggal 22 Januari 1992 ;-------------------- Menyatakan sah kepemilikan Penggugat /Pembanding atas bagian obyek sengketa dibagian timur tanah sawah N0.33 persil 55, S III luas 3530 m2, blok G yang sekarang telah berubah menjadi sertifikat Hak Milik Nomor : 254 atas nama Wirosutrisno Randi luas 3514 m2 terletak Desa Buran, Kec.Tasikmadu, Kab. Karanganyar;----------------------------- Menyatakan bahwa Penguasaan Tergugat / Terbanding atas tanah sawah sengketa adalah tidak sah dan melawan hukum ;------------------------------ Menghukum Tergugat / Terbanding atau siapapun yang menguasai tanah sengketa karena mendapat hak dari Tergugat / Terbanding untuk menyerahkan tanah sawah obyek sengketa kepada Penggugat / Pembanding tanpa syarat apapun ;----------------------------------------------- Menghukum Tergugat / Terbanding untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan yang dalam tingkat banding ditetapkan sebesar Rp.150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah ) ;---------------------- Menolak gugatan Penggugat / Pembanding untuk yang lain dan selebihnya |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 30 Desember 2013 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 430/Pdt/2013/PT.Smg.zip
- Download PDF
- 430/Pdt/2013/PT.Smg.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 1147 K/Pdt/2014
Banding : 430/Pdt/2013/PT.Smg
Pertama : 2/Pdt.G/2013/PN.Kray
Statistik3515