Putusan PT JAKARTA Nomor 623/PDT/2017/PT.DKI |
|
Nomor | 623/PDT/2017/PT.DKI |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata |
Kata Kunci | Wanprestasi |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 10 Oktober 2017 |
Lembaga Peradilan | PT JAKARTA |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Hi Sanwari |
Hakim Anggota | Y. Hj. Elna Wisah., Mh I Nyoman Sutama. |
Amar | Membatalkan |
Catatan Amar | M E N G A D I L I1. Menerima permohonan banding dari Pembanding semula Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi ; 2. Membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Nomor 66/Pdt.G/2017/PN.Jkt.Tim tanggal 12 Juli 2017 yang dimohonkan banding tersebut;MENGADILI SENDIRI :DALAM KONPENSIDALAM EKSEPSI- Menyatakan eksepsi dari Terbanding semula Tergugat Konvensi/Penggugat Rekonvensi tidak dapat diterima;DALAM POKOK PERKARA- Mengabulkan gugatan Konvensi dari Pembanding semula Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi untuk sebagian;- Menyatakan sah Surat Perintah Kerja No. 019/BB/TATA-BA/IX/2014 untuk Pekerjaan Pengadaan dan Pemasangan Canopy ETFE & PVC tanggal 29 September 2014 beserta perubahannya (Addendum 1) tanggal 04 Maret 2015, dan (Addendum ke 2) tanggal 22 Oktober 2015;-. Menyatakan Terbanding semula Tergugat Konvensi/Penggugat Rekonvensi telah melakukan wanprestasi;-. Menghukum Terbanding semula Tergugat Konvensi/Penggugat Rekonvensi Tergugat untuk membayar kerugian materiil sebesar Rp. 1.210.000.000,- (satu milyar dua ratus sepuluh juta rupiah) kepada Pembanding semula Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi;- Menolak gugatan Pembanding semula penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi untuk selebihnya;DALAM REKONPENSI1. Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonpensi untuk sebagian;2. Menyatakan Tergugat Rekonpensi telah Wanprestasi (Ingkar Janji) terhadap Penggugat Rekonpensi ;3. Menyatakan Tergugat Rekonpensi berkewajiban membayar uang retensi kepada Penggugat Rekonpensi sebesar Rp. 127.325.000.- (seratus dua puluh tujuh juta tiga ratus dua puluh lima ribu rupiah) ;4. Menolak gugatan Penggugat Rekonpensi untuk yang selain dan selebihnya;DALAM KONPENSI DAN REKONPENSI- Menghukum Terbanding semula Tergugat Konpensi/Penggugat Rekonpensi untuk membayar biaya perkara pada dua tingkat peradilan yang dalam tingkat banding ditetapkan sebesar Rp150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 4 Januari 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 623/PDT/2017/PT.DKI.zip
- Download PDF
- 623/PDT/2017/PT.DKI.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 623/PDT/2017/PT.DKI
Kasasi : 662 K/Pdt/2019
Pertama : 66/Pdt.G/2017/PN Jkt.Tim
Statistik11669