- MENERIMA PERMINTAAN BANDING DARI TERDAKWA DAN JAKSA PENUNTUT UMUM TERSEBUT ;
- MENGUATKAN PUTUSAN PENGADILAN NEGERI PAREPARE NOMOR 202 / PID.SUS / 2019 / PN.PRE, TANGGAL 20 DESEMBER 2019, YANG DIMINTAKAN BANDING TERSEBUT ;
- MEMBEBANKAN KEPADA TERDAKWA UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA DALAM KEDUA TINGKAT PERADILAN YANG UNTUK DITINGKAT BANDING DITETAPKAN SEJUMLAH RP.5.000,-(LIMA RIBU RUPIAH) ;
- Menerima permintaan banding dari Terdakwa dan Jaksa Penuntut Umum tersebut ;
- Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Parepare Nomor 202 / Pid.Sus / 2019 / PN.Pre, tanggal 20 Desember 2019, yang dimintakan banding tersebut ;
- Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan yang untuk ditingkat banding ditetapkan sejumlah Rp.5.000,-(Lima ribu rupiah) ;
Putusan PT MAKASSAR Nomor 21/PID.SUS/2020/PT MKS |
|
Nomor | 21/PID.SUS/2020/PT MKS |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 8 Januari 2020 |
Lembaga Peradilan | PT MAKASSAR |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Sinjo Julianus Maramis |
Hakim Anggota | Brkusno, Hj. Nirwana |
Panitera | Y Bunga |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | M E N G A D I L I |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I |
Tanggal Musyawarah | 22 Januari 2020 |
Tanggal Dibacakan | 22 Januari 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 21/PID.SUS/2020/PT_MKS.zip
- Download PDF
- 21/PID.SUS/2020/PT_MKS.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 2871 K/Pid.Sus/2020
Pertama : 202/Pid.Sus/2019/PN Pre
Banding : 21 / PID.SUS / 2020 / PT. MKS
Statistik3527