Putusan PTTUN JAKARTA Nomor 323/B/2019/PT.TUN.JKT |
|
Nomor | 323/B/2019/PT.TUN.JKT |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
TUN TUN Perijinan |
Kata Kunci | Perijinan |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 25 Nopember 2019 |
Lembaga Peradilan | PTTUN JAKARTA |
Jenis Lembaga Peradilan | PTTUN |
Hakim Ketua | 2. Kadar Slamet |
Hakim Anggota | Boy Mirwadi, Brdani Elpah |
Panitera | Pey Titi Kundarti |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | M E N G A D I L I : - MENERIMA PERMOHONAN BANDING DARI TERGUGAT/PEMBANDING DAN TERGUGAT II INTERVENSI/PEMBANDING ; - MEMBATALKAN PUTUSAN PENGADILAN TATA USAHA NEGARA BANDUNG NOMOR : 37/G/2019/PTUN.BDG TANGGAL 10 SEPTEMBER 2019 YANG DIMOHONKAN BANDING; MENGADILI SENDIRI; DALAM EKSEPSI; - MENERIMA EKSEPSI YANG DIAJUKAN OLEH TERGUGAT/PEMBANDING DAN TERGUGAT II INTERVENSI/PEMBANDING UNTUK SELURUHNYA; DALAM POKOK PERKARA; 1. MENOLAK GUGATAN PARA PENGGUGAT/TERBANDING; 2. MENGHUKUM PARA PENGGUGAT/TERBANDING MEMBAYAR BIAYA PERKARA PADA KE DUA TINGKAT PENGADILAN YANG UNTUK TINGKAT BANDING DITETAPKAN SEJUMLAH RP.250.000,- ( DUA RATUS LIMA PULUH RIBU RUPIAH); |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : - Menerima permohonan banding dari Tergugat/Pembanding dan Tergugat II Intervensi/Pembanding ; - Membatalkan Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Bandung Nomor : 37/G/2019/PTUN.BDG tanggal 10 September 2019 yang dimohonkan banding; Mengadili Sendiri; Dalam Eksepsi; - Menerima eksepsi yang diajukan oleh Tergugat/Pembanding dan Tergugat II Intervensi/Pembanding untuk seluruhnya; Dalam Pokok Perkara; 1. Menolak gugatan para Penggugat/Terbanding; 2. Menghukum para Penggugat/Terbanding membayar biaya perkara pada ke dua tingkat pengadilan yang untuk tingkat banding ditetapkan sejumlah Rp.250.000,- ( dua ratus lima puluh ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 20 Januari 2020 |
Tanggal Dibacakan | 20 Januari 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 323/B/2019/PT.TUN.JKT.zip
- Download PDF
- 323/B/2019/PT.TUN.JKT.pdf
Putusan Terkait
-
Kasasi : 296 K/TUN/2020
Peninjauan Kembali : 128 PK/TUN/2021
Banding : 323/B/2019/PT.TUN.JKT
Statistik378249