Putusan PN SAWAHLUNTO Nomor 11/Pid.B/2016/PN Swl |
|
Nomor | 11/Pid.B/2016/PN Swl |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pencurian |
Kata Kunci | Pencurian |
Tahun | 2016 |
Tanggal Register | 3 Maret 2016 |
Lembaga Peradilan | PN SAWAHLUNTO |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Flowerry Yulidas |
Hakim Anggota | Lola Oktavia, Fadesha Lucia Martina |
Panitera | Budi Setiawan |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | M E N G A D I L I Menyatakan Terdakwa I Agung Kurniawan Panggilan Agung dan Terdakwa II Ade Saputra Panggilan Ade tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan Primair Penuntut Umum;Membebaskan Terdakwa I Agung Kurniawan Panggilan Agung dan Terdakwa II Ade Saputra Panggilan Ade dari dakwaan Primair Penuntut Umum;Menyatakan Terdakwa I Agung Kurniawan Panggilan Agung dan Terdakwa II Ade Saputra Panggilan Ade terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ???Pencurian dalam keadaan memberatkan???;Menjatuhkan pidana penjara kepada Terdakwa I Agung Kurniawan Panggilan Agung selama 8 (delapan) bulan dan terdakwa II Ade Saputra Panggilan Ade selama 1 (satu) tahun dan 5 (lima) bulan;Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;Menetapkan para terdakwa tetap berada dalam tahanan;Menetapkan barang bukti berupa:1 (satu) unit Sepeda Motor Merk Yamaha Vega ZR warna Biru Nomor BA 6563 HZ.1 (satu) lembar STNK Sepeda Motor Merk Yamaha Vega Z R warna biru No. Pol BA 6852 PI atas nama JURMADI berikut kunci kontak Merk Yamaha warna kuning dengan gantungan bebentuk tengkorak warna hitam.Dikembalikan kepada saksi Samsir Walputra Panggilan Samsir.1 (satu) set kunci Leter T yang terbuat dari potongan besi dengan ujung lancip dan kunci Ring 8/9 yang telah dimodifikasi warna silver;1 (satu) pasang kunci kontak warna silver dengan gantungan kunci berupa tali warna hitam.Dirampas untuk dimusnahkan.1 (satu) unit Hp merk Advan warna putih dengan IMEI 1355527067203300, IMEI 2355527067503303.Dirampas untuk negara.Membebankan Para Terdakwa membayar biaya perkara masing-masing sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah) |
Tanggal Musyawarah | 11 April 2016 |
Tanggal Dibacakan | 14 April 2016 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 11/Pid.B/2016/PN Swl
Statistik462